Pengertian Pembuktian - Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia mendefinisikan bahwa, “Bukti adalah tanda yang dapat membenarkan apa yang dikatakan, apa yang terjadi, dapat dikatakan sebagai saksi untuk sesuatu; sedangkan pembuktian adalah hal, cara, hasil kerja membuktikan.”
Kitab Undang- Undang Hukum Acara Pidana tidak memberikan penjelasan mengenai pengertian pembuktian, KUHAP hanya memuat jenis-jenis alat bukti yang sah menurut hukum, yang tertuang dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Walaupun KUHAP tidak memberikan pengertian mengenai pembuktian, akan tetapi banyak ahli hukum yang berusaha menjelaskan tentang arti dari pembuktian.
Menurut Bambang Poernomo mendefinisikan bahwa, “Pembuktian menurut hukum pada dasarnya merupakan proses untuk menentukan substansi atau hakekat adanya fakta-fakta yang diperoleh melalui ukuran yang layak dengan pikiran yang logis terhadap fakta-fakta pada masa lalu yang tidak terang menjadi fakta-fakta yang terang dalam hubungannya dengan perkara pidana.”
Sementara itu Yahya Harahap menjelaskan arti “
Pembuktian ditinjau dari segi hukum acara pidana, yakni ketentuan yang membatasi sidang pengadilan dalam usahanya mencari dan mempertahankan kebenaran.”
 |
Pengertian pembuktian |
Pembuktian merupakan masalah yang memegang peranan penting dalam proses pemeriksaan sidang pengadilan. Dengan pembuktian inilah ditentukan nasib terdakwa, apabila hasil pembuktian dengan alat-alat bukti yang ditentukan undang-undang tidak cukup membuktikan kesalahan yang didakwakan kepada terdakwa, terdakwa dibebaskan dari hukuman. Sebaliknya, bila kesalahan terdakwa dapat dibuktikan dengan alat-alat bukti yang disebutkan dalam Pasal 184 KUHAP, terdakwa harus dinyatakan bersalah. Kepadanya akan dijatuhkan hukuman. Oleh karena itu para hakim harus berhati-hati, cermat, dan matang menilai dan mempertimbangkan masalah pembuktian. Kegiatan pembuktian pada dasarnya digunakan untuk memperoleh kebenaran.
Teori Pembuktian
Menurut Rusli Muhammad menyebutkan, “Ada beberapa macam teori pembuktian yang menjadi pegangan bagi hakim dalam melakukan pemeriksaan di sidang pengadilan”. Teori ini memiliki karakteristik yang berbeda-beda dan menjadi ciri dari masing-masing teori tersebut”. Adapun teori tersebut dapat diuraikan sebagai berikut :
a. Teori pembuktian berdasarkan keyakinan hakim (Conviction intime)
Teori ini lebih memberikan kebebasan kepada hakim untuk menjatuhkan suatu putusan. Tidak ada alat bukti yang dikenal selain alat bukti berupa keyakinan seorang hakim. Artinya, jika dalam pertimbangan putusan hakim telah menganggap terbukti suatu perbuatan sesuai dengan keyakinan yang timbul dari hati nurani, terdakwa yang diajukan kepadanya dapat dijatuhkan putusan. Keyakinan hakim pada teori ini adalah menentukan dan mengabaikan hal-hal lainnya jika sekiranya tidak sesuai atau bertentangan dengan keyakinan hakim tersebut.
Konsekuensi dari pembuktian yang demikian tidak membuka kesempatan atau paling tidak menyulitkan bagi terdakwa untuk mengajukan pembelaan dengan menyodorkan bukti-bukti lainnya sebagai pendukung pembelaannya itu. Tidak mengakui dan menerimanya bukti-bukti lain dapat berakibat putusan hakim menjadi tidak adil, bahkan menjadi aneh dimata masyarakat.
Menurut Andi Hamzah menyebutkan bahwa, “Sistem ini dianut oleh peradilan jury di Prancis. Praktek peradilan jury di Prancis membuat pertimbangan berdasarkan metode ini dan mengakibatkan banyaknya putusan bebas yang sangat aneh.”
b. Teori pembuktian berdasarkan keyakinan hakim atas alasan yang logis (Conviction Rasionnee)
Teori ini tetap menggunakan keyakinan hakim, tetapi keyakinan hakim didasarkan pada alasan-alasan (reasoning) yang rasional. Dalam teori ini hakim tidak lagi memiliki kebebasan untuk menentukan keyakinannya. Keyakinannya harus diikuti dengan alasan-alasan yang mendasari keyakinan itu. Alasan tersebut harus reasonable yakni berdasarkan alasan yang dapat diterima oleh akal pikiran. Menurut Andi Hamzah hakim dapat memutuskan seseorang bersalah berdasar keyakinannya, keyakinan yang didasarkan kepada dasar-dasar pembuktian disertai dengan suatu kesimpulan (conclusive) yang berlandaskan kepada peraturan-peraturan pembuktian tertentu.
Teori ini tidak menyebutkan adanya alat-alat bukti yang dapat digunakan dalam menentukan kesalahan terdakwa selain dari keyakinan hakim semata-mata. Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa teori ini hampir sama dengan teori pembuktian conviction intime yakni sama-sama menggunakan keyakinan hakim, perbedaannya terletak pada ada tidaknya alasan yang rasional yang mendasari keyakinan hakim. Hal ini menunjukan teori pembuktian dengan alasan yang logis lebih maju bila dibandingkan teori keyakinan hakim.
c. Teori pembuktian berdasar undang-undang secara positif (Positief wettelijk bewijstheorie)
Pembuktian menurut teori ini dilakukan dengan menggunakan alat-alat bukti yang sebelumnya telah ditentukan dalam undang-undang. Untuk menentukan ada tidaknya kesalahan seseorang, hakim harus mendasarkan pada alat-alat bukti tersebut di dalam undang-undang. Jika alat-alat bukti tersebut telah terpenuhi, hakim sudah cukup beralasan untuk menjatuhkan putusannya tanpa harus timbul keyakinan terlebih dahulu atas kebenaran alat-alat bukti yang ada.
Menurut D. Simons, sebagaimana dikutip Andi Hamzah (Makarao dan Suhasril 2010: 104) mengatakan, “Sistem atau teori pembuktian berdasar undang-undang secara positif (positief wettelijk) ini berusaha untuk menyingkirkan semua pertimbangan subyektif hakim dan mengikat hakim secara ketat menurut peraturan-peraturan pembuktian yang keras.”
Keuntungan dari teori ini yaitu dapat mempercepat penyelesaian perkara dan bagi perkara pidana yang ringan dapat memudahkan hakim mengambil keputusan karena resiko kekeliruan kemungkinan kecil sekali.
d. Teori pembuktian berdasar undang-undang secara negatif (negatief wettelijk bewisjtheorie)
Pembuktian berdasarkan undang-undang secara negatif adalah pembuktian yang selain menggunakan alat-alat bukti yang dicantumkan di dalam undang-undang, juga menggunakan keyakinan hakim. Sekalipun menggunakan keyakinan hakim, namun keyakinan hakim terbatas pada alat bukti yang ditentukan oleh undang-undang. Dengan menggunakan alat-alat bukti yang tercantum dalam undang-undang dan keyakinan hakim maka teori pembuktian ini sering juga disebut pembuktian berganda (doubelen grondslag).
Menurut Makarao dan Suhasril menyebutkan bahwa: Teori pembuktian ini menekankan kepada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah kemudian keyakinan hakim. Sistem atau teori ini tercantum dalam Pasal 183 KUHAP yang berbunyi, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah ia memperoleh keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan bahwa terdakwalah yang bersalah melakukannnya.
Inti dari teori pembuktian ini adalah bahwa hakim dalam menentukan terbukti tidaknya perbuatan atau ada tidaknya kesalahan terdakwa harus berdasarkan alat-alat bukti yang tercantum dalam undang-undang dan terhadap alat-alat bukti tersebut hakim mempunyai keyakinan terhadapnya. Jika alat bukti tersebut terpenuhi, tetapi hakim tidakmemperoleh keyakinan terhadapnya, hakim tidak dapat menjatuhkan putusan yang sifatnya pemidanaan. Sebaliknya, sekalipun hakim memiliki keyakinan bahwa terdakwa adalah pelaku dan mempunyai kesalahan, tetapi jika tidak dilengkapi dengan alat-alat bukti yang sah, ia pun tidak dapat menjatuhkan putusan pidana, tetapi putusan bebas.