Pemerintah telah melakukan reformasi perpajakan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak. Dalam reformasi perpajakan tahun 1983, sistem pemungutan pajak telah mengalami perubahan yang cukup signifikan yaitu official assessment system menjadi self assessment system. Dalam self assessment system, wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan sendiri pajaknya. Namun, dalam kenyataannya masih dijumpai adanya tunggakan pajak sebagai akibat tidak dilunasinya utang pajak sebagaimana mestinya, sehingga perlu dilaksanakan tindakan penagihan yang mempunyai kekuatan hukum yang memaksa. Kunci keberhasilan penerimaan pajak adalah kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak. Jika wajib pajak tidak membayar pajak terutangnya sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, maka pemerintah akan berusaha untuk melakukan tindakan tegas untuk memaksa wajib pajak melunasi utang pajaknya. Dalam sistem perpajakan yang berlaku di indonesia, pemerintah melakukan aktivitas pengawasan atas kegiatan pemenuhan kewajiban perpajakan yang dilakukan oleh wajib pajak secara mandiri, yaitu dengan melakukan pemeriksaan dan penagihan pajak secara konsisten.
Pengertian Pajak
Pajak (tax) memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan suatu negara terutama untuk mengisi kas negara. Kewenangan pemungutan pajak berada pada pemerintah. Di negara hukum segala sesuatu harus ditetapkan dalam undang-undang. Seperti di Indonesia pemungutan pajak diatur dalam pasal 23A Amandemen Undang-undang Dasar 1945 bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-undang. Atas dasar Undang-undang dimaksudkan bahwa pajak merupakan peralihan kekayaan dari masyarakat ke pemerintah, untuk membiayai pengeluaran negara dengan tidak mendapatkan kontraprestasi yang langsung.
Definisi pajak menurut P.J.A Andriani dalamSiti Kurnia Rahayu adalah: “Iuran kepada negara (dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunannya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan”.
Sedangkan menurut Rochmat Soemitro dalam Siti Kurnia Rahayu mendefinisikan pajak sebagai berikut: “Sebagai peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.”
Dari berbagai definisi yang dijelaskan oleh beberapa ahli maka dapat ditarik kesimpulan tentang ciri-ciri yang terdapat pada pengertian pajak.
Siti Kurnia Rahayu secara garis besar ciri-ciri yang terdapat pada pajak adalah sebagai berikut:
1. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena didasarkan atas Undang-undang.
2. Pihak yang membayar pajak tidak mendapat kontra prestasi langsung.
3.Pajak digunakan untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran pemerintah, dimana jika terjadi kelebihan (surplus) maka akan dipergunanakan untuk membiayai public investment.”
|
Pengertian Pajak |
Fungsi Pajak
Sebagai salah satu sumber penerimaan bagi negara, pajak mempunyai arti dan fungsi yang sangat penting untuk proses sebagai sumber pebiayaan dan pembangunana negara. Berdasarkan hal tersebut maka pajak mempunyai beberapa fungsi menurut Siti Kurnia Rahayu (2010:26) yaitu:
1. Fungsi Penerimaan (budgeter): Pajak berfungsi sebagai sumber dana yang diperuntukkan bagi pembiayaan pengeluaran-pengeluaran pemerintah. Dalam APBN, pajak merupakan sumber penerimaan dalam negri.
2. Fungsi mengatur (regulator): Pajak berfungsi sebagai alat untuk mengatur atau melaksanakan kebijakan di bidang sosialdan ekonomi. Misalnya PPnBM untuk barang-barang mewah, hal ini diterapkan pemerintah dalam upaya mengatur agar tingkat konsumsi barang-barang mewah dapat dikendalikan.
3. Fungsi stabilitas: Fungsi ini berhubungan dengan kebijakan untuk menjaga stabilitas harga (melalui dana yang diperoleh dari pajak) sehingga laju Inflasi dapat dikendalikan.
4. Fungsi redistribusi: Lebih ditekankan unsur pemerataan dan keadilan dalam masyarakat. Fungsi ini terlihat dari adanya lapisan tarif dalam pengenaan pajak.
5. Fungsi demokrasi: Merupakan wujud sistem gotong-royong. Fungsi ini dikaitkan dengan tingkat pelayanan pemerintah kepada masyarakat pembayar pajak.”
Jenis-jenis pajak
Pajak yang berlaku di Indonesia dibedakan menjadi pajak pusat dan pajak daerah. Pajak pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat yang dalam hal ini sebagian dikelola oleh Direktorat Jendral Pajak dan Departemen keuangan. Sedangkan pajak daerah yaitu pajak-pajak yang dikelola oleh pemerintah daerah baik ditingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Pajak menurut Sony Devano dan Siti Kurnia Rahayu dibagi menjadi beberapa kelompok, yaitu:
1. Menurut Golongan
a. Pajak langsung adalah pajak yang apabila beban pajak yang dipikul seseorang atau badan (tax burden) tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain. Contoh : Pajak penghasilan.
b. Pajak tidak langsung adalah beban pajak yang dipikul seseorang dapat dilimpahkan, baik seluruhnya maupun sebagian kepada pihak lain. Contoh: Pajak penjualan dan pajak pertambahan nilai.
2. Menurut sifat
a. Pajak subjektif merupakan pajak yang erat hubungannya dengan subjek yang dikenakan pajak dan besarnya sangat dipengaruhi subjek pajak, dalam arti memberi perhatian pada keadaan pribadi wajib pajak.
b. Pajak objektif merupakan pajak yang erat hubungannya dengan objek pajak, sehingga besarnya jumlah pajak hanya tergantung kepada keadaan objek itu, dan sama sekali tidak menghiraukan serta tidak dipengaruhi oleh keadaan subjek pajak. Contoh: Bea masuk, cukai, pajak penambahan nilai, bea materai.
3. Menurut pemungutnya
a. Pajak pusat adalah pajak yang diadministrasikan oleh pemerintah pusat, dalam hal ini Departemen Keuangan, yakni Direktrorat Jendral Pajak. Contoh: PPh, PPN, Pajak bumi dan bangunan dan Bea materai.
b. Pajak Daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, dibedakan atas:
- Pajak Pemerintah Daerah Tingkat 1 (Provinsi) Contoh : Pajak kendaraan Bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok.
- Pajak Daerah Tingkat II Contoh:Pajak hotel dan restoran, pajak hiburan, pajak reklame, pajak penagihan jalan dan lain-lain.
Sistem Pemungutan Pajak
Sistem pemungutan pajak di Indonesia dibagi menjadi tiga jenis yaitu:
1. Official Assessment System Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang.
Ciri-ciri Official Assessment System:
a. Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang berada pada fiskus.
b.Wajib pajak bersifat pasif.
c. Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.
2. Self Assessment System
Sistem pungutan pajak yang memberikan kepercayaan dan tanggung jawab kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan sendiri pajak terutang. Sistem ini memberikan peluang kepada wajib pajak untuk jujur dan tanggung jawab akan kewajiban pajaknya. Petugas perpajakan (Fiskus) hanya berfungsi sebagai pembina dan pengawas pelaksanaan kewajiban perpajakan wajib pajak.
3. Full Self Assessment System
Wewenang sepenuhnya untuk menentukan besar pajak ada pada Wajib Pajak. Wajib pajak aktif menghitung, memperhitungkan, menyetor sendiri pajaknya. Fiskus tidak campur tangan dalam penentuan besarnya pajak terutang selama Wajib Pajak tidak menyalahi peraturan yang berlaku.
4. Withholding System
Sistem pungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga untuk memotong atau memungut besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
Hambatan Pemungutan Pajak
Dalam melakukan pemungutan pajak terdapat beberapa perlawanan yang mungkin dilakukan oleh Wajib Pajak menurut Siti Kurnia Rahayu, antara lain:
1. Perlawanan Pasif, yang berupa hambatan yang mempersulit pemungutan pajak dan mempunyai hubungan dengan struktur ekonomi sehingga menyebabkan masyarakat enggan membayar pajak. Selain masalah struktur ekonomi, berikut beberapa faktor yang menyebabkan terjadinya perlawanan pasif:
a. Perkembangan intelektual dan moral masyarakat.
b. Sistem perpajakan yang sulit untuk dipahami masyarakat.
c. Sistem kontrol yang tidak dapat dilaksanakan dengan baik.
2. Perlawanan Aktif, Perlawanan aktiv meliputi semua usaha nyata dan perbuatan yang secara langsung ditujukan kepada Fiskus dengan tujuan untuk menghindari pajak. Bentuknya antara lain:
a. Tax Avoidance, yaitu usaha meringankan beban pajak dengan tidak melanggar undang-undang.
b. Tax Evasion, yaitu usaha meringankan beban pajak denga cara melanggar undang-undang (menggelapkan pajak).