4. Pemantauan, pemberian bimbingan dan pembinaan terhadap kegiatan instansi pemerintah dan masyarakat di bidang pengawasan obat dan makanan.
 |
Badan POM RI |
Menjalankan fungsi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mempunyai kewenangan, antara lain:
1. Penyusunan rencana nasional secara makro di bidangnya;
2. Perumusan kebijakan di bidangnya untuk mendukung pembangunan secara makro;
3. Penetapan sistem informasi di bidangnya;
4. Penetapan persyaratan penggunaan bahan tambahan (zat aditif) tertentu untuk makanan dan penetapan pedoman pengawasan peredaran obat dan makanan;
5. Pemberian izin dan pengawasan peredaran obat serta pengawasan industri farmasi;
6. Penetapan pedoman penggunaan konservasi, pengembangan dan pengawasan tanaman obat.
BPOM dalam memberikan ijin edar produk air minum yang di produksi oleh setiap perusahaan, juga harus memperhatikan kriteria perusahaan atau pabrik yang memproduksi Air Minum Dalam Kemasan tersebut. Kriteria perusahaan yang dapat memproduksi Air Minum Dalam Kemasan, antara lain:
1. Syarat Minimal perusahaan harus memiliki Laboratorium;
2. Bangunan, peralatan dan tata cara produksi yang baik sesuai dengan syarat SNI;
3. Bahan produksi harus sesuai SNI;
4. Harus beregistrasi MD (khusus produk dalam negeri dan AMDK);
5. Memiliki SDM yang profesional.