Pengertian Auditor - Suatu aktivitas dilakukan oleh seorang auditor untuk menemukan suatu kewajaran terkait dengan informasi yang disajikan. Menurut International of Organization (2002) mendefinisikan bahwa auditor adalah sebagai berikut: “Auditor adalah orang yang memiliki kompetensi untuk melaksanakan
audit”.
Menurut Standar Profesi Akuntansi Publik menyatakan bahwa auditor adalah sebagai berikut: “Audit yang dilaksanakan auditor tersebut dapat berkualitas jika memenuhi ketentuan atau standar auditing”.
Berdasarkan pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa
auditor merupakan orang-orang yang sangat memegang peranan penting dalam aktivitas audit dan memiliki kemampuan dalam melaksanakan audit sesuai dengan standar profesionalnya.
Pengklasifikasian auditor menurut Arens dkk dalam Amir Abadi Jusuf adalah sebagai berikut:
1. Kantor Akuntan Publik
Kantor akuntan publik yang bertanggung jawab mengaudit laporan keuangan historis yang dipublikasikan oleh semua perusahaan terbuka, kebanyakan perusahaan lain yang cukup besar, dan banyak perusahaan serta organisasi nonkomersial yang lebih kecil. Oleh karena luasnya penggunaan laporan keuangan yang telah diaudit dalam perekonomi indonesia, serta keakraban para pelaku bisnis dan pemakai lainnya. Sudah lazim digunakan istilah auditor dan kantor akuntan publik dengan pengertian yang sama, meskipun ada beberapa jenis auditor. Sebutan kantor akuntan publik mencerminkan fakta bahwa auditor yang menyatakan pendapat audit atas laporan keuangan harus memiliki lisensi sebagai akuntan publik. KAP sering kali disebut auditor eksternal atau auditor independen untuk membedakannya dengan auditor internal.
2. Auditor Badan Pemeriksa Keuangan
Auditor badan Pemeriksa Keuangan adalah auditor yang bekerja untuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, badan yang didirikan berdasarkan konstitusi Indonesia. Dipimpin oleh seorang kepala, BPK melapor dan bertanggung jawab sepenuhnya kepada DPR. Tanggung jawab utama BPK adalah untuk melaksanakan fungsi audit DPR, dan juga mempunyai banyak tanggung jawab audit seperti KAP. BPK mengaudit sebagaian besar informasi keuangan yang dibuat oleh berbagai macam badan pemerintah baik pusat maupun daerah sebelum diserahkan kepada DPR. Oleh karena kuasa pengeluaran dan penerimaan badan-badan pemerintah ditentukan oleh undang-undang, maka audit yang dilaksanakan difokuskan pada audit ketaatan. Peningkatan porsi upaya audit BPK dikerahkan untuk mengevaluasi efisiensi dan efektivitas operasional berbagai program pemerintah. Hasil dari tanggung jawab BPK yang besar untuk mengaudit pengeluaran-pengeluaran pemerintah dan kesempatan mereka untuk melaksanakan audit operasional, auditor BPK sangat dihargai dalam profesi audit.
3. Auditor Pajak
Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak bertangggung jawab untuk memberlakukan peraturan pajak. Salah satu tanggung jawab utama Ditjen Pajak adalah mengaudit SPT wajib pajak untuk menentukan apakah SPT itu sudah mematuhi peraturan pajak yang berlaku. Audit ini murni bersifat audit ketaatan. Auditor yang melakukan pemeriksaan ini disebut auditor pajak. Mengkin saja terlihat bahwa audit atas SPT pajak untuk menilai ketaatan pada peraturan pajak ini merupakan permasalahan yang sederhana dan tidak berbelit-belit, tetapi kenyataanya jauh dari itu. Peraturan pajak sangat rumit, dan ada ratusan jilid interpretasi. SPT pajak yang diaudit bervariasi dari yang sederhana yang diserahkan oleh individu-individu yang bekerja pada satu perusahaan saja dan memperhitungkan pengurangan pajak standar, hingga SPT Pajak yang sangat kompleks yang diserahkan oleh korporasi multinasional. Masalah perpajakan mungkin melibatkan pajak penghasilan pribadi, pajak hadiah, pajak bumi dan bangunan, pajak korporasi, perwalian, dan sebagainya. Seorang auditor yang terlibat dalam salah satu bidang ini harus memiliki pengetahuan tentang pajak dan keahlian audit yang cukup luas untuk melakukan audit yang efektif.
4. Auditor Intern
Auditor internal dipekerjakan oleh perusahaan untuk melakukan audit bagi manajemen, sama seperti BPK mengaudit untuk DPR. Tanggung jawanb auditor internal sengat beragam, tergantung pada yang memperkerjakan mereka. Ada staf audit internal yang hanya terdiri atas satu atau dua karyawan yang melakukan audit ketaatan yang rutin. Staf audit internal lainnya mungkin terdiri atas lebih dari 100 karyawan yang memikul tanggung jawan yang berlainan, termasuk dibanyak bidang di luar akuntansi. Banyak juga auditor internal yang terlibat dalam audit operasional atau memiliki keahlian dalam mengevaluasi sistem komputer”.
|
Auditor |
Menurut Siti Kurnia Rahayu dan Ely Suhayati menyatakan bahwa jenis auditor terdiri dari tiga macam, antara lain sebagai berikut:
1. Auditor Independen (Akuntan Publik).
Auditor independen berasal dari Kantor Akuntan Publik, bertanggung jawab atas audit laporan keuangan historis auditee-nya. Independen dimaksudkan sebagai sikap mental auditor yang memiliki integritas tinggi, obyektif, obyektif pada permasalahan yang timbul dan tidak memihak pada kepentingan manapun.
2. Auditor Pemerintah
Auditor pemerintah adalah auditor yang berasal dari lembaga yang bertanggung jawab secara fungsional atas pengawasan terhadap kekayaan atau keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga pada tingkat tertinggi. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan inspektorat jendral (Itjen) yang ada pada departemen-departemen pemerintah.
3. Internal Auditor (Auditor Intern)
Auditor internal adalah pegawai dari suatu organisasi/perusahaan yang bekerja di organisasi tersebut untuk melakukan audit bagi kepentingan manajemen perusahaan yang bersangkutan, dengan tujuan untuk membantu manajemen untuk mengetahui kepatuhan para pelaksana operasional organisasi terhadap kebijakan dan prosedur yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
Berdasarkan pengertian dari para ahli di atas, maka dapat disimpulkan bahwa jenis-jenis auditor tersebut memiliki ruang lingkup pekerjaan dan kekhususan masing-masing. Pembagian jenis auditor ini memudahkan auditor untuk memahami ruang lingkup pekerjaannya. Walaupun terdapat kekhususan pada jenis-jenis auditor tersebut, namum pada dasarnya mempunyai tujuan untuk membantu klien memenuhi tanggung jawabnya.
Alvin et.al dalam Herman Wibowo (2008:207-210) menyatakan bahwa tahapan audit laporan keuangan meliputi:
1. “Merencanakan dan Merancang Pendekatan Audit
Ada dua pertimbangan utama yang mempengaruhi pendekatan yang akan digunakan auditor.
a. Bukti audit yang mencukupi harus dikumpulkan agar dapat memenuhi tanggung jawab profesional auditor.
b. Biaya pengumpulan bukti audit harus ditekan serendah mungkin.Pertimbangan pertama memang sangat penting, tetapi minimisasi biaya juga diperlukan bila kantor akuntan publik ingin tetap kompetitif dan menguntungkan. Perhatian atas pengumpulan bukti audit yang cukup dan pengendalian biaya audit membutuhkan perencanaan audit yang dipecah menjadi beberapa bagian:
a. Memperoleh pemahaman tentang entitas dan lingkungannya.
b. Memahami pengendalian internal dan menilai risiko pengendalian.
c. Menilai resiko salah saji yang material.
2. Melaksanakan Pengujian dan Pengendalian dan Pengujian Substantif atas Transaksi.
Sebelum dapat memutuskan untuk mengurangi penilaiannya atas risiko pengendalian yang direncanakan apabila pengendalian internal dianggap efektif, pertama-tama auditor harus menguji keefektifan pengendalian tersebut. Prosedur untuk jenis pengujian ini umumnya disebut sebagai pengujian pengendalian (test of control). Auditor juga mengevaluasi pencatatan transaksi oleh klien dengan memverifikasi jumlah moneter transaksi tersebut. Proses ini disebut sebagai pengujian substantif atas transaksi (substantive test of transaction).
3. Melaksanakan Prosedur Analitis dan Pengujian Rincian Saldo
Prosedur analitis (analytical procedures) menggunakan perbandingan dan hubungan untuk menilai apakah saldo akun atau data lainnya telah masuk akal. Pengujian atas rincian saldo (test of details of balance) merupakan prosedure spesifik yang ditunjukan untuk menguji salah saji moneter pada saldo-saldo dalam laporan keuangan.
4. Menyelesaikan Audit dan Menerbitkan Laporan Audit
Setelah menyelesaikan semua prosedur bagi setiap tujuan audit dan bagi setiap akun laporan keuangan serta pengungkapan yang terkait, auditor harus menggabungkan informasi yang diperoleh guna mencapai kesimpulan menyeluruh tentang apakah laporan keuangan telah disajikan secara wajar. Apabila audit telah selesai dilakukan, akuntan publik harus menerbitkan laporan audit untuk melengkapi laporan keuangan yang dipublikan oleh klien”.
Menurut Darono menyatakan bahwa tahapan audit adalah sebagai berikut:
1. “Penerimaan penugasan audit
Dalam tahapan ini auditor harus memutuskan apakah ia menerima atau menolak penugasan audit dari calon kliennya. Kriteria untuk menerima atau menolak penugasan audit ini adalah:
a. Mengevaluasi integritas manajemen.
b. Mengidentifikasi keadaan khusus dari risiko luar biasa.
c. Menentukan kompetensi untuk melaksanakan audit.
d. Menilai independesi.
e. Menentukan kemampuan untuk menggunakan kemahiran profesional dengan cermat dan seksama.
2. Perencanaan Audit
Sesuai dengan standar pekerjaan lapangan untuk pekerjaan audit yang menyatakan bahwa “pekerjaan harus direncanakan sebaik-baiknya, dan jika digunakan asisten baru harus disupervisi dengan semestinya”. Maka langkah selanjutnya setelah auditor menerima penugasan dari calon kliennya adalah menyusun rencana audit.
3. Pelaksanaan pengujian audit
Pelaksanakan pengujian pada sistem pengendalian intern klien.
4. Pelaporan audit
Melakukan pelaporan hasil audit sesuai dan pernyataan auditor tentang kesesuaian laporan keuangan klien dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di indonesia”.
Tahapan audit merupakan urusan klien yang harus dilalui dalam proses audit. Tahapan tersebut membantu auditor dalam mengenali klien dan untuk memastikan bahwa pelaksanaan audit sudah dilakukan sesuai dengan rencana dan tidak melanggar standar audting serta sekaligus sebagai alat pengendalian. Auditor akan sangat berisiko ketika tidak melakukan tahapan audit tersebut dengan baik.