Pengertian Desa - Asal kata “Desa” adalah dari bahasa India, yaitu swadesi. Swadesi berarti tempat asal, tempat tinggal, negeri asal atu tanah laluhur yang merujuk pada satu kesatuan hidup, dengan satu kesatuan norma serta memiliki batas yang jelas. Istilah desa ini juga bisa disebut dengan istilah lain pada daerah-daerah tertentu. Misalnya: Dusun dan Marga bagi masyarakat Sumatera Selatan, Dati di Maluku, Nagari di Minang, atau Wanua di Minahasa, Gampong atau Meunasah (sebutan buat daerah hukum yang paling bawah di Aceh), Kuta atau Huta di daerah Batak, Dusun atau Tiuh di Sumatera Timur dan Gaukang di daerah Ujung Pandang.
Menurut UU Pemda, yang dimaksud Desa adalah sebagai berikut Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yuridiksi, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat, yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintahan Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam UUDNegara Republik Indonesia Tahun 1945. Landasan pemikiran dalam pengaturan mengenai desa, adalah keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi dan pemberdayaan masyarakat.
Berdasarkan UU Pemda, Desa diatur mulai dari Pasal 200 sampai dengan Pasal 216. Jadi, hanya 17 (tujuh belas) pasal dalam UU Pemda yang mengatur tentang Desa. Suatu jenis pasal yang relatif sedikit dibanding dengan pasal-pasal yang mengatur tentang daerah. Hal ini bisa dimengerti, karena desa merupakan bagian yang tak terpisahkan dari daerah, pengaturan lebih lanjut tentang Desa oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diperintahkan pengaturannya dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
Dr. P. J. Bouman dalam Joko Sismanto mengemukakan pengertian desa dari segi sosiologis kultural demografis bahwa “Desa adalah salah satu bentuk kuno dari kehidupan bersama sebanyak beberapa orang hampir semuanya saling mengenal, kebanyakan yang termasuk didalamnya hidup dari pertanian, perikanan dan sebagainya usaha-usaha yang dapat dipengaruhi oleh hukum alam dan kehendak alam”.
Dipandang dari segi hukum ketatanegaraan menurut Mariun dalam Joko Sismanto “Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum adat teritorial yang berpemerintahan sendiri (otonom)”. Kemudian menurut Soetardjo Kartohadikoesoema (Joko Sismanto, 1992: 12) “Desa adalah kesatuan hukum dimana tinggal sesuatu masyarakat yang berkuasa mengadakan pemerintahan sendiri”.
Kemudian JBAF Mayor Polak dalam Joko Sismanto mengemukakan bahwa “Desa mempunyai tiga ciri khas yaitu sifat kekeluargaan di antar penduduk, sifat kolektif dalam pembagian tanah dan sifat kesatuan ekonomis yang dapat memenuhi kebutuhan sendiri”.Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, “desa” diartikan sebagai (1) sekelompok rumah di luar kota yang merupakan kesatuan, kampung, dusun; (2) udik atau dusun (dalam arti daerah pedalaman sebagai lawan kota); (3) tempat, tanah dan daerah. Dari pengertian ini, maka desa memiliki karakteristik, yaitu: (1) desa merupakan suatu lokasi pemukiman diluar kota-sekaligus bukan kota; (2) desa merupakan sesuatu komunitas yang homogen; dan (3) desa menunjukkan suatu sifat dari lokasi sebagai akibat dari posisinya yang berada di pedalaman (udik).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, Desa atau sebutan lain merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan NKRI.
Bintarto, ahli geografi mendefinisikan desa dari segi geografi, “Desa adalah suatu hasil perwujudan antara kegiatan sekelompok masyarakat dengan lingkungannya. Hasil perpaduan itu yaitu suatu wujud atau penampakan di muka bumi yang ditimbulkan oleh unsur-unsur fisiografi, sosial ekonomis, politik dan kultur yang saling berinteraksi antar unsur tersebut dan hubungannya dengan daerah lainnya”.
Bouman, ahli sosiologi (1982) mendefinisikan dari segi pergaulan hidup, “Desa sebagai salah satu bentuk kuno dari kehidupan bersama sebanyak beberapa ribu orang, hampir semuanya saling mengenal. Kebanyakan yang termasuk di dalamnya mengandalkan kehidupan ekonomi dari pertanian, perikanan maupun usaha yang dapat dipengaruhi oleh hukum dan kehendak alam. Dalam tempat tinggal itu terdapat banyak ikatan keluarga yang rapat, ketaatan pada tradisi dan kaidah-kaidah sosial”.
|
Desa |
Pengertian desa oleh Kementerian Dalam Negeri dalam hubungannya dengan Pemerintahan bahwa “Desa berarti kasatuan masyarakat hukum berdasarkan susunan asli adalah suatu badan hukum dan badan pemerintahan yang merupakan bagian wilayah kecamatan atau wilayah yang melingkupinya”. Dari berbagai definisi terdapat beberapa kesamaan yang dapat disimpulkan seperti dari segi pemerintahan bahwa desa memiliki kewenangan untuk mengurus dan mengatur kepentingan masyarakat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui oleh pemerintah negara. Kemudian dari segi ekonomi, bahwa desa merupakan lahan yang memiliki potensi untuk manghasilkan berbagai produk pangan dan juga menjadi potensi tenaga kerja yang sangat berarti. Dari segi sosiologis, bahwa kehidupan di desa relatif homogen. Masyarakatnya masih terikat pada adat istiadat dan tradisi di desa.
Berdasarkan pengertian desa menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, dapat diketahui bahwa di dalam desa terkandung beberapa komponen atau unsur pembentukan desa. Unsur-unsur atau komponen-komponen tersebut ialah wilayah desa, penduduk desa dan pemerintah desa.
a. Wilayah
Pengertian wilayah dalam arti sempit yang terdiri dari tiga unsur, yaitu
1) Darat, daratan atau tanah;
2) Air, perairan seperti laut, sungai, danau dan sebagainya;
3) Udara.
Dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1981 tentang Pembentukan, Pemecahan, Penyatuan dan Penghapusan Desa ditentukan “bahwa syarat wilayah bagi pembentukan desa baru harus dikemukakan luas wilayah yang terjangkau secara berdayaguna dalam rangka pemberian pelayanan dan pembinaan masyarakat.
b. Penduduk
Dilihat dari segi demografis, penduduk suatu desa adalah setiap orang yang bertempat kedudukan di dalam wilayah desa bersangkutan selama beberapa waktu tertentu dan tercatat.
c. Pemerintah Desa
Unsur ketiga dari desa yang disebut Pemerintah Desa adalah suatu organisasi terendah dari Pemerintahan RI yang berdasarkan asas dekonsentrasi ditempatkan dibawah dan bertanggung jawab langsung kepada Pemerintahan Wilayah Kecamatan yang bersangkutan.
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa yang menjabarkan UU Pemda memberikan penjelasan yang rinci mengenai otonomi yang diberikan kepada Pemerintah Desa.
Dapat dilihat pada Pasal 1 angka 6 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, yaitu: “Pemerintah Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintahan Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Pemerintah desa adalah unsur penyelenggara pemerintahan desa. Hanif Nurcholis mengemukakan “Pemerintahan desa mempunyai tugas pokok:
1. Melaksanakan urusan rumah tangga desa, urusan pemerintahan umum, pembangunan dan pembinaan masyarakat;
2. Menjalankan tugas pembantuan dari pemerintah, pemerintah provinsi dan peerintah kabupaten”.
Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 menyebutkan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan desa mencangkup:
a. Urusan pemerintah yang sudah ada berdasarkan hak asal-usul desa;
b. Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa;
c. Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota; dan
d. Urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang-undangan diserahkan kepada desa.
“Tugas Pembantuan (medebewind) penugasan dari Pemerintah Pusat kepada daerah dari atau desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, prasarana, dan sarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan”.
Pasal 1 angka 5 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraa Tugas Pembantuan, menjelaskan “Tugas Pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada Daerah dan Desa dan dari Daerah ke Desa untuk melaksanakan tugas tertentu yang disertai pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia dengan kewajiban melaporkan pelaksanaannya dan mempertanggungjawabkannya kepada yang menugaskan”.
Tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerntah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Desa wajib disertai dengan dukungan biaya, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia. Penyelenggaraan tugas pembantuan berpedoman pada peraturan perundang-undangan. Desa berhak menolak melaksanakan tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerntah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota kepada Desa yang tidak disertai dengan pembiayaan, sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia.
Prof. Widjaja, mengelompokkan kewenangan desa kedalam beberapa bidang-bidang otonomi, dimana salah satunya mengelompokkan bidang otonomi desa sebagai kewenangan desa, yaitu terdiri dari:
a. Penetapan Organisasi Pemerintah Desa;
b. Penetapan Perangkat Desa;
c. Penetapan Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan;
d. Penetapan Pembentukan BPD;
e. Penetapan Apbdes;
f. Pemberdayaan Dan Pelestarian Lembaga Adat;
g. Penetapan Peraturan Desa;
h. Kerja Sama Antar Desa;
i. Penetapan Batas Desa;
j. Pembentukan BUMD;
k. Pemberian Rekomendasi Izin Pengelolaan Dan Pengusahaan Potensi Sumber Daya Alam;
l. Penetapan Retribusi Pasar Desa; Dan
m. Penetapan Pengelolaan Tanah Kas Desa, Tanah Adat Dan Aset Desa Lain Sesuai Hak Ulayat Masyarakat Setempat.
Pasal 202 Bab XI Bagian Kedua UU Pemda, “bahwa (1) Pemerintah Desa terdiri atas Kepala Desa dan Perangkat Desa; (2) Perangkat Desa terdiri atas Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya dan (3) Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diisi dari Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat”.
Dalam susunan pemerintahan, kedudukan pemeritah desa secara hierarki merupakan bagian terkecil dari pemerintahan Indonesia. Pemerintah Desa merupakan lembaga eksekutif di tingkat paling rendah dalam Pemerintahan Indonesia, dengan Kepala Desa sebagai Kepala Pemerintahnya.
“Pemerintah desa dipimpin oleh kepala desa. Kepala desa dibantu oleh sekretaris desa dan perangkat desa. Perangkat desa terdiri atas kepala-kepala urusan, pelaksana urusan dan kepala dusun. Kepala–kepala urusan membantu sekretaris desa menyediakan data dan informasi dan memberi pelayanan”.