Pengertian Hak Asasi Manusia - Menurut Kamus Besar Indonesia, kata hak berarti benar, milik, kewenangan, kekuasaan untuk berbuat sesuatu dan kekuasaan yang benar atas sesuatu atau untuk menuntut sesuatu. Di samping itu, kata hak juga mengandung makna derajat atau martabat manusia. Sedangkan kata hak asasi berarti hak yang dasar atau pokok, seperti hak hidup dan hak mendapatkan perlindungan.
Setiap manusia memiliki hak asasi yang setara dengan manusia lain, karena dirinya adalah manusia. Hak asasi manusia melekat pada manusia, individual dan otonom, hak asasi manusia ada dalam setiap pribadi manusia tanpa perantara hubungan-hubungan sosial. Oleh karena itu hak asasi manusia bersifat individual: (Seorang manusia yang terisolasi pada prinsipnya mempunyai hak asasi manusia)
Dalam bahasa Arab, kata hak asasi berasal dari lafal Haq dan Asas. Kata kata hak, diartikan dengan ketetapan, kewajiban, yakin, yang patut, dan yang benar. Sedangkan asas berarti dasar atau pondasi sesuatu.
Dalam termonologi fiqih, hak berarti sesuatu kekhususan yang ditetapkan oleh syara’ dalam bentuk kekuasaan atau tanggung jawab. Dengan demikian, menurut bahasa asalnya, kata hak tidak hanya bermakna sesuatu yang bisa diambil, tetapi juga mengandung arti sesuatu yang harus diberikan.
Istilah hak asasi manusia sebenarnya adalah istilah khas yang berkembang di dalam ranah keilmuan Indonesia. Di dunia barat dikenal dengan istilah human right yang secara harfiah berarti hak-hak manusia, bukan hak asasi manusia. Dalam khasanah keilmuan Islam juga ditemukan istilah huquq al-insan, hak-hak manusia bukan hak asasi manusia. Pemakaian kata “asasi” dalam ranah Indonesia mungkin dimaksudkan untuk menekankan pentingnya fungsi hak-hak tersebut bagi hidup dan kehidupan manusia.
Para Ulama, terutama pakar Islam kontemporer, juga telah berupaya memberikan definisi tentang hak asasi manusia. Salah satu definisi yang dianggap paling lengkap dan relatif dapat mewakili perspektif Islam tentang hak asasi manusia adalah yang dikemukakan oleh Abul A’la al-Mawdudi. Beliau menyatakan bahwa hak asasi manusia adalah hak-hak pokok yang diberikan Tuhan kepada setiap manusia tanpa melihat perbedaan-perbedaan yang ada di antara sesama manusia seperti perbedaan warga Negara, agama, dan lain-lainnya, hak tersebut tidak dapat dicabut oleh siapapun atau lembaga apapun, karena hak- hak tersebut merupaka pemberian Tuhan, maka tidak ada yang berhak untuk mencabutnya selain Tuhan. Hak asasi manusia juga merupakan bagian integral dari kepercayaan Islam.
Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak-hak yang secara inheren melekat dalam diri manusia,yang tepatnya manusia tidak dapat hidup sebagai manusia. Ham didasarkan pada primsip fundamental bahwa semua manusia memiliki martabat yang inheren tanpa memandang jenis kelamin, ras, warna kulit, bahasa, asal usul bangsa, umur, kelas, keyakinan politik dan agama.
Tidak jauh berbeda dengan pendapat Rhoda E, Horward dalam mengartikan hak asasi manusia sebagai alat egilater untuk memberikan keanggotaan kepada semua pribadi dalam suatu kesatuan kolektif. Menurutnya semua orang memiliki hak asasi manusia baik anak-anak, narapidana, orang yang sakit mental, orang yang cacat intelektual, orang asing, dan semua kategori yang selalu diingkari hak asasi manusianya, bagaimanapun mereka jugalah seorang manusia.
Hak asasi manusia dilindungi secara institusional, ia bukan hanya sehimpunan nilai-nilai yang dinyatakan dalam budaya keagamaan atau sekuler, melainkan juga sehimpunan hak-hak yang oleh hukum, pemerintah, dan semua bentuk lembaga sosial diatur perlindungannya.
Dalam Islam sendiri hak asasi manusia telah diperjuangkan, dan tergolong agama yang pertama kali mendeklarasikannnya. Hal ini bisa dibuktikan dengan ungkapan yang sangat populer dari khalifah kedua dalam Islam yakni Umar Ibnu Khattab menegaskan keberpihakannya terhadap hak-hak asasi manusia melalui pernyataan ironinya, “kapankah kalian pernah diperkenankan memperbudak manusia, padahal mereka dilahirkan dari rahim ibu-ibu mereka dalam keadaan merdeka”
Hak-hak asasi dalam Islam dibangun di atas dua prinsip utama, yaitu: prinsip persamaan manusia, dan prinsip kebebasan individu. Prinsip persamaan bertumpu pada dua pilar kokok dalam ajaran agma Islam yakni: Kesatuan asal muasal umat manusia dan kehormatan kemanusiaan universal. Sedangkan prinsip kebebasan individu dalam perspektif Islam adalah makhluk yang diberikan amanah untuk memakmurkan bumi dan membangun peradaban yang manusiawi.
Sejarah Hak Asasi Manusia
Meskipun beberapa pakar menyatakan konsep hak asasi manusia secara sederhana sampai kepada filsafat stoika di zaman kuno lewat yurisprudensi hukum kodrati (natural law) Grotius dan Ius naturale dari undang-undang romawi. Tampak jelas bahwa asal usul konsep hak asasi manusia yang modern dapat dijumpai dalam revolusi inggris, amerika serikat dan prancis pada abad ke- 17 dan ke-18.
1. Pengalaman Inggris Magna Carta tahun 1215 sering keliru dianggap cikal bakal kebebasan warganegara Inggris, piagam PBB ini hanyalah sebuah program kompromi untuk pembagian kekuasaan antara Raja Jhon dan para bangsawannya. Baru belakangan kata-kata dalam piagam PBB memperoleh makna yang lebih luas. seperti sekarang ini sebenarnya baru dalam Bill of Rights tahun 1689 muncul ketentuan-ketentuan untuk melindungi hak-hak atau kebebasan individu.
2. Pengalaman Amerika Serikat. Para pemimpin koloni-koloni Inggris di Amerika Utara yang memberontak pada paruh kedua abad 18 tidak melupakan pengalaman revolusi Inggris dan berbagai upaya filosofis dan teoretis untuk membenarkan revolusi itu. Dalam upaya melepaskan koloni-koloni dari kekuasaan Inggris, menyusul ketidak puasan akan tingginya pajak dan tidak adanya wakil parlemen Inggris. Para pendiri Amerika Serikat mencari pembenaran dalam teori kontrak sosial dan hak-hak kodrati dari Locke dan para filsuf Prancis. Deklarasi Hak Asasi Virginia yang disusun oleh George Mason sebulan sebelum Deklarasi Kemerdekaan, mencantumkan kebebasan-kebebasan yang spesifik yang harus dilindungi dari campur tangan negara.
3. Pengalaman Prancis. Penyelesaian yang terjadi meyusul revolusi prancis juga mencerminkan teori kontrak sosial serta hak-hak kodrati dari Locke dan para filsuf Prancis, Monstesquieu dan Rousseau. Deklarasi Hak Asasi Manusia dan warganegara prancis yang terjadi pada tahun 1789 memperlihatkan dengan jelas sekali pemerintah adalah suatu hal yang tidak menyenangkan yang diperlukan, dan diinginkan sedikit mungkin. Menurut Deklarasi tersebut, kebahagiaan sejati haruslah dicari dalam kebebasan individu yang merupakan produk dari “hak- hak manusia yang suci, dalam hal ini tidak dapat dicabut, dan merupakan suatu kodrat”.
Kepedulian interasional terhadap hak asasi manusia merupakan gejala yang relatif baru. Meskipun dapat menunjuk pada sejumlah traktat atau perjanjian internasional yang mempengaruhi isu kemanusiaan sebelum perang dunia II, baru setelah dimasukkan kedalam piagam PBB pada tahun 1945, dapat berbicara mengenai adanya perlindungan hak asasi manusia yang sistematis di dalam sistem internasional. Namun, jelas bahwa upaya domestic semacam itu mempunyai sejarah yang panjang dan terhormat, yang berkaitan erat dengan kegiatan revolusioner yang bertujuan menegakkan sistem konstitusional yang berdasarkan pada legimitasi demokratis dan rule of law (pemerintahan berdasarkan hukum).
Awal dari perhatian internasional kepada hak-hak asasi manusia, setidak- tidaknya dapat dipandang dari sudut hukum internasional, serta dapat pula ditelusuri baik dari perbudakan ataupun peperangan. Jika perjanjian multilateral pertama atau konfensi bukan hanya suatu pertemuan melainkan sebuah instrument hukum yang dianggap suatu patokan, maka kepedulian internasional kepada hak-hak asasi manusia sudah mulai sejak kira-kira seratus dua puluh lima tahun yang lalu. Ironisnya, perjanjian multilateral pertama mengenai hak-hak asasi manusia timbul dari peperangan, dan cabang tertua dari undang undang hak asasi manusia dalam pertikaian bersenjata.
|
Hak Asasi Manusia |
Berikut penjelasan tentang hak asasi dalam pertikaian bersenjata dan perbudakan:
a. Hak-hak asasi manusia dalam pertikaian bersenjata Pada tahun 1864 negara-negara besar pada saat itu kebanyakan negara barat menulis konvensi gevena pertama untuk korban-korban pertikaian bersenjata. Perjanjian ini mencantumkan asas sentral bahwa petugas kesehatan harus dianggap netral sehingga mereka dapat merawat prajurit- prajurit yang sakit dan terluka.
b. Hak-hak asasi manusia dan perbudakan. Palang merah untuk melindungi hak-hak manusia dalam pertikaian bersenjata dan secara bebas mungkin bisa disebut upaya-upaya liga bangsa untuk melindungi berbagai hak, kecenderungan sejarah utama ketiga timbul setelah ada dua kecenderungan utama sebelum tahun 1945 dari usaha yang memakan waktu lama untuk melindungi hak-hak mereka yang tersekap dalam perbudakan. Yang menaungi hal ini bukanlah salah satu organisasi dunia melainkan gabungan-gabungan dari pimpinan organisasi nonpemerintah. Akhirnya membujuk Negaranegara untuk juga menyetujui Konvensi tahun 1926 yang menyatakan bahwa perbudakan tidaklah sah.
Ada dua pendekatan yang menjelaskan asal muasal hak asasi manusia yaitu:
Pertama: Pemikiran yang berdasarkan pandangan atau ajaran agama atau merujuk pada nilai-nilai Ilahiah (wahyu Allah) adalah sebagai kekuatan yang mengatasi manusia dan keberadannya, hal tersebut tidak bergantung pada manusia. Karena Agama-agama memberikan argument yang sangat jelas bahwa manusia berawal dan berakhir dari Sang Pencipta. Tidak ada satu pun yang berharap menguasai atau bertindak sewenang-wenang terhadap manusia. Oleh karena hak asasi adalah anugerah Tuhan, maka perlindungan atas manusia merupakan bagian tanggung jawab manusia terhadap Tuhan.
Semua instrumen internasional mewajibkan sistem konstitusional domestic, setiap negara memberikan kopensasi yang memadai kepada orang-orang yang haknya dilanggar. mekanisme internasional untuk mejalin hak asasi manusia baru akan melakukan perannya apabila sistem perlindungan di dalam negara itu sendiri goyah atau, pada kasus yang ekstrem, malahan tidak ada. Dengan demikian mekanisme internasional sedikit benyak berfungsi memperkuat perlindungan domestik terhadap hak asasi manusia dan menyediakan pengganti jika sistem domestic gagal atau ternyata tidak memadai.
Di Indonesia sendiri, kebangkitan kepedulian terhadap perlindungan hak-hak asasi manusia di kalangan khalayak, kaum intelektual, lembaga- lembaga swadaya masyarakat, dan pemerintah merupakan suatu gejala yang wajar sehubungan dengan faktor-faktor yang sangat berpengaruh pada persepsi dan realisasi hak-hak manusia, yaitu tingkat perkembangan sosial, ekonomi, politik dan budayanya. Dari sudut sejarah faktor pengaruh kepedulian terhadap hak-hak asasi manusia justru merupakan arus dasar dari perjuangannya untuk merdeka, dan kemudian upaya-upaya mengisi kemerdekaan itu melalui pembangunan untuk mengentas martabat manusia dan hak-hak asasinya.
Agama menempatkan manusia pada posisi yang sangat tinggi. Dalam islam misalnya dapat kita temukan penjelasan Al-Quran sebagai berikut: “Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam, dan Kami angkut mereka di darat dan di laut, dan Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik dan Kami lebihkan mereka di atas banyak makhluk yang Kami ciptakan dengan kelebihan yang sempurna."
Kedua: pemikiran yang tidak secara langsung mendasarkan diri pada agama. Pemikiran ini sangat beragam. Ada yang didasarkan pada suatu prinsip bahwa agama manusia bisa hidup di bawah nilai kemanusiaan memerlukan syarat objektif, yang bila syarat tersebut tidak terpenuhi maka nilai kemanusiaan akan musnah.
Dari berbagai penjelasan di atas dapat ditegaskan bahwa keberadaan hak asasi tidak tergantung pada dan bukan berasal dari manusia, melainkan berasal dari instansi yang lebih tinggi dari manusia. Oleh karena itu, ham tidak bisa dicabut dan tidak bisa dibatalkan oleh hukum positif manapun. Hukum positif harus diarahkan untuk mengadopsi dan tunduk pada ham. Dan bila ada yang bertentangan, maka hak asasi yang harus dimenangkan.
Macam-Macam HAM
Sebelumnya sudah dijelaskan bahwa hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak awal dilahirkan yang berlaku seumur hidup dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Berikut ada beberapa macam hak asasi manusia. Meskipun dalam Islam, ham tidak secara khusus memiliki piagam, akan tetapi Al-Quran dan Sunnah memusatkan perhatian pada hak-hak yang di abaikan pada bangsa lain. Secara garis besar, hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi beberapa macam yaitu:
1. Hak Hidup Hidup adalah karunia yang diberikan oleh Allah SWT yang Maha Tinggi dan Suci kepada setiap manusia. Seseorang tidak berkuasa untuk melenyapkan tanpa kehendak Allah, sebagaimana firman Allah dalam Q.S Al-Hijr ayat 23 yang artinya: “Dan sungguh kamilah yang menghidupkan dan mematikan dan kami (pulalah) yang mewaris.” Dalam sebuah negara hak untuk melenyapkan hidup seseorang itu hanya diberikan kepada kekuasaan negara (pemerintah saja), sesuai dengan hukum tindak pidana. Kepentingannya ialah semata-mata untuk kemaslahatan masyarakat yang melindungi setiap jiwa yang ada.
2. Hak Kemerdekaan. Kemerdekaan merupakan salah satu hak asasi manusia yang dapat menentukan harga kehidupan manusia. Kemerdekaan ialah terhindar atau terlepas dari perbudakan, dengan kata lain memiliki kemuliaan. Tidak mungkin kemuliaan diperoleh tanpa kemerdekaan oleh karena itu kemerdekaan adalah aspek penting dalam hidup manusia. Di dalam ajaran Islam kemerdekaan mencakup beberapa aspek yaitu: a. Kemerdekaan kemanusiaan. b. Kemerdekaan beragama. c. Kemerdekaan bidang Ilmu pengetahuan. d. Kemerdekaan politik e. Kemerdekaan sosial dan masih banyak yang lainnya.
3. Hak Berilmu. Manusia adalah makhluk yang memiliki akal fikiran dan potensi untuk berilmu. Quraish Shihab mengatakan: Manusia menurut Al-Quran, memiliki potensi untuk meraih ilmu dan mengembangkannya seizin Allah. Karena itu, bertebaran ayat yang memerintahkan manusia menempuh berbagai cara untuk mewujudkannya. menurut pandangan Al-Quran seperti diisyaratkan pada wahyu pertama ilmu terdiri dari dua macam, yang pertama: ilmu yang diperoleh tanpa upaya manusia, yang kedua ilmua yang diperoleh karena usaha manusia.
4. Hak Kehormatan Diri. Secara Asasi setiap manusia mempunyai kehormatan diri. Kehormatan juga merupaka anugerah terbesar yang Allah berikan kepada umat manusia. Bisa jadi tingkat kebesarannya sama seperti Allah memberikan kesehatan pada setiap jasad manusia. Memang hak asasi kehormatan diri tidak berdiri sendiri tetapi kemuliaan sangatlah berkaitan erat dengan masayarakat. Setiap individu hidup dalam jenis dan kelompok manusia yang selalu dinamis. Hubungan-hubungan kemanusiaan terjadi sebagai bagian dari kodrat manusia selaku makhluk sosial, dan dalam komunitas kelompok itu kehormatan diri harus terjamin dan tidak boleh dilanggar.
5. Hak Memiliki. Di saat Islam menetapkan bahwa setiap orang harus mempunyai hak hidup, hak kemerdekaan, hak berilmu dan hak kehormatan diri, Islam menetapkan disamping semuanya segala sesuatu yang ada di alam semesta ini diperuntukkan terhadap kepentingan seluruh umat Islam. Untuk kepentingan itu kemudian dalam Islam timbul undang-undang pidana dan kesehatan mengatur dan menertibkan hak hidup, undang-undang hukum dan bimbingan sosial serta undang-undang internasional untuk mengatur hak kemerdekaan, undang-undang pengajaran dan pendidikan untuk mengatur hak berilmu, juga bermacam undang-undang untuk melindungi hak kehormatan diri.