Pengertian Tagihan Pajak
Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 tentang tempat dan tata cara penyanderaan, rehabilitasi Nama Baik Penanggung Pajak dan pemberiaan ganti rugi dalam rangka penagihan pajak dengan surat paksa menyatakan pengertian dari tindakan penagihan pajak, yaitu: “Tagihan pajak adalah serangkaian tindakan agar Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak dengan menegur atau memperingatkan, melaksanakan penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, mengusulkan pencegahan, melaksanakan penyitaan, melaksanakan penyanderaan, dan menjual barang yang telah disita.”
Sedangkan menurut Rochmat Soemitro dalam Siti Kurnia Rahayu, dinyatakan bahwa:
“Penagihan pajak adalah perbuatan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, karena wajib pajak tidak memenuhi ketentuan undang-undang, khususnya mengenai pembayaran pajak.”
Apabila pengertian penagihan pajak tersebut disimak lebih lanjut, maka ditemukan empat unsur penting, yaitu:
1. Serangkaian tindakan, dimana penagihan dilakukan setahap demi setahap dari penerbitan Surat Teguran, Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan penyitaan dan permohonan untuk waktu, tempat, tanggal, bulan pelelangan pada Kantor Lelang Negara.
2. Aparatur Direktorat Jenderal Pajak, yaitu Jurusita Sita Pajak negara yang telah memenuhi syarat yang telah ditentukan, telah mendapatkan pendidikan khusus, diangkat serta disumpah sebelum bertugas.
3. Wajib Pajak tidak melunasisebagian atau seluruh utang pajaknya pada saat jatuh tempo pembayaran, yaitu utang pajak yang terdapat surat pemberitahuan (STP), Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
4. Berdasarkan Undang-undang Perpajakan, yaitu Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan dengan Surat Paksa.”
Dasar Penagihan Pajak
Dasar penagihan pajak salah satunya dilakukan atas dasar hasil pemeriksaan oleh Seksi Pemeriksa. Di dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir menjadi Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 dinyatakan dasar penagihan pajak yang menyebabkanjumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, yaitu:
1. Surat Tagihan Pajak adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
Fungsi dari Surat Tagihan Pajak adalah:
a. Sebagai koreksi atas jumlah pajak yang terutang menurut SPT Wajib Pajak.
b. Sarana untuk mengenakan sanksi berupa bunga atau denda.
c.Sarana untuk mennagihh pajak.
2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, besarnya sanksi administrasi, dan jumlah yang masih harus dibayar.
3. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan dalam surat ketetapan pajak yang telah diterbitkan sebelumnya. Jumlah pajak yang harus dibayarkan oleh Penanggung Pajak adalah jumlah pajak yang terutang dalam SKPKBT ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan 100% dari jumllah kekurangan pajak tersebut.
SKPKBT dapat diterbitkan oleh Dirjen Pajak dalam jangka waktu 5 (lima)tahun sesudah saat pajak terutang, berakhirnya masa pajak, bagian tahun pajak, apabila ditemukan data baru (novum) dan atau data yang semula belum terungkap yang mengakibatkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
4. Surat Keputusan Pembetulan
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan atau kekeliruan penerapan ketentuan tentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yangterdapat dalam surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Klelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga.
5. Surat Keputusan Keberatan
Surat Keputusan keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat ketetapan pajak atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
6. Putusan Banding
Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.
Penagihan Pasif dan Penagihan Aktif
Dengan adanya self assessment, telah diberikan kepercayaan penuh kepada masyarakat Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, menyetor, dan melaporkan pajaknya sendiri. Tetapi dalam kenyataannya, terdapat cukup banyak masyarakat yang dengan sengaja atau dengan berbagai alasan tidak melaksanakan kewajiban membayar pajaknya sesuai ketetapan pajak yang diterbitkan sehingga terjadi tunggakan pajak.
Menurut Erly Suandy Penagihan pajak dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu:
1. Penagihan pajak pasif yaitu dilakukan dengan menggunakan surat tagihan pajak (STP), surat ketetapan pajak kurang bayar (SKPKB), surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan (SKPKBT), surat keputusan pembetulan yang menyebabkan pajak terutang menjadi lebih besar, surat keputusan keberatan yang menyebabkan pajak terutang menjadi lebih besar, surat keputusan banding yang menyebabkan pajak terutang menjadi lebih besar. Jika dalam jangka waktu 30 hari belum dilunasi, maka tujuh hari setelah jatuh tempo akan diikuti dengan penagihan pajak secara aktif yang dimulai dengan surat teguran.
2. Penagihan aktif merupakan kelanjutan dari penagihan pajak pasif, dimana dalam upaya penagihan ini fiskus berperan aktif dalam arti tidak hanya mengirim surat tagihan pajak atau surat ketetapan pajak tetapi akan diikuti dengan tindakan sita dan dilanjutkan dengan pelaksanaan lelang.”
Jadi surat tagihan pajak, surat ketetapan pajak kurang bayar, serta surat ketetapan pajak kurang bayar tambahan dan surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, serta putusan peninjauan kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang masih harus dibayar bertambah, merupakan dasar penagihan pajak.
Biaya Penagihan
Untuk melaksanakan setiap tindakan penagihan pajak yang diperlukan biaya untuk membayar honorarium pelaksana penagihan pajak dan biaya lain yang terkait dengan setiap tahapan penagihan pajak. Hal ini membuat munculnya biaya penagihan pajak yang harus ditagihkan oleh pelaksana penagihan pajak di mana besarnya disesuaikan dengan tahapan pelaksanaan penagihan pajak yang dilakukan oleh Jurusita Pajak. Setidaknya ada lima jenis biaya penagihan pajak, menurut Siahaan dan Marihot, yaitu:
1. Biaya pelaksanaan ataupenyampaian Surat Paksa, yang meliputi biaya harian dan biaya perjalanan Jurusita Pajak. Biaya ini dikeluarkan untuk setiap Surat Paksa yang harus disampaikan oleh Jurusita Pajak saat penyampaian kepada Wajib Pajak.
2. Biaya pelaksanaan penyitaan, yang meliputi biaya harian dan biaya perjalanan Jurusita Pajak dan dua orang saksi yang harus hadir dalam proses penyitaan guna sahnya pelaksanaan penyitaan pajak. Biaya ini diperuntukan untuk setiap Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan yang Diterbitkan oleh Pejabat yang berwenang untuk melakukan penagihan Surat Paksa.
3. Biaya pencegahan dan biaya penyandraan.
4. Biaya pelaksana lelang yang meliputi biaya pengumuman lelang di surat kabar dan media lain, biaya lain yang berhubungan dengan lelang.
5. Biaya yang timbul karena penjualan biaya sitaan yang dilakukan tidak secara lelang. Umumnya, biaya penagihan pajak akan dibayarkan terlebih dahulu oleh negara dalam rangka pelaksanaan tugas Jurusita Pajak. Selain itu, semua biaya penagihan pajak yang dikeluarkan akan diperhitungkan dan ditambahkan pada pajak yang terutang. Dengan demikian, Wajib Pajak harus melunasi pokok pajak, sanksi bunga penagihan pajak, dan semua biaya penagihan pajak. Besarnya biaya penagihan pajak dapat diubah oleh Pejabat berwenang sesuai perkembangan kondisi perekonomian nasional.