Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam Ketentuan Umum Pasal 1 angka (1) memberikan pengertian polisi sebagai: "Hal-ihwal yang berkaitan dengan fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan". Sedangkan yang dimaksud dengan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Pasal 1 angka (2) UU Polri adalah: "Pegawai Negeri pada Kepolisisan Negara Republik Indonesia".
Berdasarkan pengertian di atas, dapat diketahui istilah Kepolisian terkait langsung dengan fungsi kepolisisan. Dalam Pasal 2 UU Polri dinyatakan bahwa:
Fungsi polisi adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Rumusan Fungsi Kepolisian dalam Pasal 2 tersebut merupakan aktualisasi dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Pasal 30 ayat (4) dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat No. VII/MPR/2000 Pasal 6 ayat (1) tentang peran Kepolisian Negara Republik Indonesia yang memuat substansi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Momo Kelana, fungsi polisi terdiri dari dimensi yuridis dan dimensi sosiologik. Dalam dimensi yuridis, fungsi kepolisian terdiri dari fungsi kepolisian umum dan fungsi kepolisian khusus.
Fungsi kepolisian umum, berkait dengan kewenangan kepolisian yang berdasarkan undang-undang dan atau peraturan perundang-undangan meliputi semua lingkungan kuasa hukum, yaitu:
1. Lingkungan kuasa soal-soal (zaken gebied) yang termasuk kompetensi hukum publik;
2. Lingkungan kuasa orang (personen gebied);
3. Lingkungan kuasa tempat (ruimte gebied); dan
4. Lingkungan kuasa waktu (tijds gebied).
Pengemban fungsi kepolisian umum, sesuai dengan undang-undang adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia, sehingga tugas dan wewenangnya dengan sendirinya akan mencakup keempat lingkungan kuasa tersebut di atas.
Fungsi kepolisian khusus, berkait dengan kewenangan kepolisian yang oleh atau atas kuasa undang-undang secara khusus ditentukan untuk satu lingkungan kuasa. Badan-badan pemerintahan yang oleh atau atas kuasa undang-undang diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian khusus dibidangnya masing-masing dinamakan alat-alat kepolisian khusus.
Kepolisian khusus, sesuai dengan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya, berada dalam lingkungan instansi tertentu seperti antara lain: Bea Cukai, Imigrasi, Kehutanan, Pengawasan Obat dan Makanan, Patent dan Hak Cipta. Diantara pejabat pengemban kepolisian khusus, ada yang diberi wewenang represif yustisial selaku penyidik dan disebut penyidik pegawai negeri sipil.
Dalam dimensi sosiologik, fungsi kepolisian terdiri atas pekerjaan-pekerjaan tertentu yang dalam praktik kehidupan masyarakat dirasakan perlunya dan dirasakan manfaatnya, guna mewujudkan keamanan dan ketertiban di lingkungannya sehingga dari waktu ke waktu dilaksanakan atas dasar kesadaran dan kemauan masyarakat sendiri secara swakarsa serta kemudian melembaga dalam tata kehidupan masyarakat.
Fungsi kepolisian sosiologik dalam masyarakat hukum adat dapat disebutkan antara lain: penguasa adat dan kepala adat, sedangkan yang tumbuh dan berkembang sesuai kebutuhan masyarakat antara lain, berbagai bentuk satuan pengamanan lingkungan, baik lingkungan pemukiman, pendidikan maupun lingkungan kerja.