Pengertian Lembaga Penjamin Simpanan
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) adalah Lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dan bertanggung jawab kepada Presiden. Sebagai lembaga yang menjamin simpanan nasabah, LPS sangat berkepentingan terhadap tingkat kesehatan
bank baik secara individual maupun secara agregat. Untuk menjaga tingkat kesehatan bank secara individual (micro prudential) maupun secara agregat (macro prudential) diperlukan pengawasan perbankan yang efektif.
Keberadaan LPS dalam sistem perbankan di Indonesia ditegaskan di dalam Pasal 2 Undang-Undang RI Nomor 24 tentang Lembaga Penjamin Simpanan (UU LPS). LPS bertanggungjawab kepada presiden dan dalam kegiatannya merupakan lembaga independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Independensi LPS mengandung arti bahwa dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya, LPS tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun termasuk pemerintah kecuali atas hal-hal yang dinyatakan secara jelas dalam di dalam undang-undang LPS.
Mengingat bahwa kebijakan penjaminan dapat berdampak pada sektor perbankan dan fiskal, maka di dalam LPS terdapat wakil dari masing-masing otoritas yang berwenang. Keberadaan para wakil otoritas tersebut dimaksud untuk bersama-sama merumuskan kebijakan penjaminan yang dapat mendukung kebijakan pada sektor-sektor tersebut. Namun pada pelaksanaan kebijakan tersebut merupakan sepenuhnya tanggung jawab dan kewenangan LPS tanpa dapat dicampurtangani oleh pihak manapun. Sebagai contoh dalam melaksanakan tugas penyelesaian bank yang dicabut izin usahanya, khususnya dalam rangka penjualan/pengalihan aset bank tersebut, LPS tidak dapat dipengaruhi oleh kepentingan pihak luar termasuk pemerintah.
Fungsi dan wewenang Lembaga Penjamin Simpanan
Fungsi LPS adalah menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya. Dalam hal menjalankan fungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan, LPS mempunyai tugas merumuskan dan menetapkan kebijakan pelaksanaan penjaminan simpanan dan melaksanakan penjaminan simpanan tersebut. LPS dalam menjalankan
fungsinya untuk turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan memiliki tugas yaitu:
a. Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan dalam hal stabilitas perbankan;
b. Merumuskan, menetapkan, dan melaksanakan kebijakan penyelesaian bank gagal (bank resolution) yang tidak berdampak sistemik; dan
c. Melaksanakan penanganan bank gagal yang berdampak sistemik.
Berdasarkan Pasal 6 UU LPS, dalam menjalankan tugasnya, LPS mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. Menetapkan dan memungut premi penjaminan;
b. Menetapkan dan memungut kontribusi pada saat bank pertama kali menjadi peserta;
c. Melakukan pengolahan kekayaan dan kewajiban LPS;
d. Mendapatkan data simpanan nasabah, data kesehatan bank, laporan keuangan bank, dan laporan hasil pemeriksaan bank sepanjang tidak melanggar kerahasiaan bank;
e. Melakukan rekonsiliasi, verifikasi, dan/atau konfirmasi atas data sebagaimana dimaksud pada huruf d;
f. Menetapkan syarat, tata cara, dan ketentuan pembayaran klaim;
g. Menunjuk, menguasakan, dan/atau menugaskan pihak lain untuk bertindak bagi kepentingan dan/atau atas nama LPS, guna melaksanakan sebagian tugas tertentu;
h. Melakukan penyuluhan kepada bank dan masyarakat tentang penjaminan simpanan; dan
i. Menjatuhkan sanksi administratif.
Kemudian dalam rangka penanganan dan penyelesaian bank gagal, LPS mempunyai wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU LPS, yaitu:
a. Mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS;
b. Menguasai dan mengelola aset dan kewajiban bank gagal yang diselamatkan;
c. Meninjau ulang, membatalkan, mengakhiri, dan/atau mengubah setiap kontrak yang mengikat bank gagal yang diselamatkan dengan pihak ketiga yang merugikan bank;
d. Menjual dan/atau mengalihkan aset bank tanpa persetujuan debitur dan/atau kewajiban bank tanpa persetujuan kreditur.
Sumber:
1. Pasal 2 ayat (3) Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang LPS.
2. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS.
3. O.P.Simorangkir, Seluk Beluk Bank Komersil, Jakarta, Perbanas, 1998.Hal 10.