Bank (cara pengucapan: bang)
adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan, umumnya didirikan dengan
kewenangan untuk menerima simpanan
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit
dan atau bentuk-bentuk lainnya
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Kata bank berasal dari
bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang.
Sedangkan menurut undang-undang
perbankan, bank adalah badan usaha. Industri perbankan telah mengalami
perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir. Saat ini, bank memiliki
fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka
beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan. Menurut UU RI
No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan
bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,
menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan
menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank
lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito.
Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi
masyarakat. Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada
masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung
kelancaran kegiatan utama tersebut.

Terlepas dari funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya,
maka yang perlu diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara
filosofis dari eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam
Pasal empat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”perbankan
Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka
meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah
peningkatan kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap
kegiatan usaha bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya
harus didasarkan atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip
kehati-hatian.
Berdasarkan fungsinya, bank dibagi menjadi 3 jenis, yaitu :
a. Bank Umum
Berdasarkan UU No. 10 tahun 1998
tentang perbankan, Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip
syariah, yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b. Bank Sentral
Menurut UU No.23 tentang Bank
Indonesia, bank sentral di Indonesia disebut Bank Indonesia. Yauit, bank yang
bertujuan untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
c. Bank Pengkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam
kegiatannya tidak memberika jasa dalam lalu lintas pembayaran.Sedangkan
ditinjau dari kepemilikan modal, bank dikelompokkan menjadi 2, yaitu :
a. Bank milik Negara
- Lembaga Independen
- Bank milik pemerintah
b. Bank Swasta
- Bank Swasta Nasional
- Bank Swasta Asing
Jasa perbankan diberikan untuk
mendukung kelancaran menghimpun dan menyalurkan dana, baik yang berhubungan
langsung dengan kegiatan simpanan dan kredit maupun tidak langsung. Jasa-jasa perbankan meliputi :
- Jasa
- setoran seperti setoran listrik, telepon, air, atau uang kuliah
- Jasa pembayaran seperti pembayaran gaji, pensiun, atau hadiah
- Jasa pengiriman uang ( transfer )
- Jasa penagihan ( inkaso )
- Kliring
- Penjualan mata uang asing
- Penyimpanan dokumen
- Jasa cek wisata
- Kartu kredit
- Jasa-jasa yang ada di pasar modal, seperti pinjaman emisi dan pedagang
efek.
- Jasa Letter of Credit (L/C)
- Bank garansi dan referensi bank
- Jasa bank lainnya.