 |
Air Minum Dalam Kemasan |
Kualitas air minum harus memenuhi syarat yang ditetapkan oleh peraturan dan standar pemerintah. Salah satu standar dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI melalui Peraturan Menteri Kesehatan No. 492/MENKES/PER/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum, dan standar lainnya berdasarkan pada Standar Nasional Indonesia (SNI) No. 01-3553-2006 tentang Air Minum dalam Kemasan.
Pasal 1 angka 15 Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 705/MPP/Kep/11/2003 tentang Persyaratan Teknis Industri Air Minum Dalam Kemasan dan Perdagangannya menjelaskan bahwa Standar Nasional Indonesia (SNI) adalah standar yang ditetapkan oleh Badan Standarisasi Nasional (BSN) dan berlaku secara nasional. Kualitas air merupakan hal yang sangat penting dalam proses produksi serta semua industri harus memastikan kualitas air yang digunakan.
Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Perindustrian Republik Indonesia Nomor: 69/M-IND/PER/7/2009 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Secara Wajib memberlakukan Standar Nasional Indonesia, SNI 01-3553-2006 AMDK atau revisinya secara wajib, yang meliputi:
a. Air Mineral (Kode HS Ex 2201.10.00.00); dan atau
b. Air Demineral (Kode HS Ex 2201.90.90.00).
Standardisasi mempunyai tujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan dan keselamatan kepada konsumen, tenaga kerja dan masyarakat, mewujudkan jaminan mutu barang dan/atau jasa serta meningkatkan efisiensi dan produktivitas usaha untuk mencapai pertumbuhan ekonomi yang tinggi dan mantap. Standardisasi harus dapat mendorong para produsen untuk meningkatkan mutu dan daya saing produksinya.
Pasal 4 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor: 492/Menkes/Per/IV/2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum menjelaskan bahwa untuk menjaga kualitas air minum yang dikonsumsi oleh masyarakat dilakukan pengawasan kualitas air minum secara eksternal maupun internal. Kegiatan pengawasan kualitas air minum meliputi inspeksi sanitasi, pengambilan sampel air, pengujian kualitas air, analisis hasil pemeriksaan laboratorium, rekomendasi dan tindak lanjut. Pihak yang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kualitas air minum tersebut adalah Menteri, Kepala BPOM, Kepala Dinas Kesehatan Propinsi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
Pasal 6 ayat (4) Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 705/MPP/Kep/11/2003 tentang Persyaratan Teknis Industri Air Minum Dalam Kemasan dan Perdagangannya menjelaskan bahwa Perusahaan Industri AMDK harus melakukan pengawasan terhadap air baku secara periodik dengan pengujian laboratorium minimal sebagai berikut:
a. satu kali dalam satu minggu untuk analisa coliform;
b. satu kali dalam tiga bulan untuk analisa kimia dan fisika ;
c. satu kali dalam empat tahun untuk analisa radiologi.