 |
Akidah Islamiyah |
Jadi, aqidah dalam Islam menunjukkan masalah-masalah pengenalan yang disampaikan melalui firman-firman dan sabda-sabda otentik dari Allah dan Rasul-Nya, dan seorang Muslim harus mengimaninya dengan sepenuh hati, mengimani apa yang Allah firmankan dan apa yang Rasul-Nya sabdakan.
Adapun secara istilah ulama Islam mengatakan, aqidah ialah kepercayaan yang sesuai dengan kenyataan yang dapat dikuatkan dengan dalil. Tetapi menurut kenyataan aqidah itu baru akan terhunjam ke dalam lubuk hati apabila:
1. Tiruan dan anggapan tersebut telah berulang sedemikian rupa, sesuai dengan hukum. Sesuatu yang diulang-ulang akan menjadi kebiasaan. Kebiasaan yang diulang-ulang akan menjadi adat. Adat yang diulang-ulang akan menjadi sifat. Kumpulan sifat-sifat adalah kepribadian.
2. Dalil-dalil yang dikemukakan itu sedemikian tepat dan benarnya serta cukup banyak, sehingga tidak ada jalan lagi untuk membantahnya.
Karena itu aqidah manusia akan bertingkat-tingkat sesuai dengan tingkat pengalaman dan ilmunya masing-masing.
M.Hasbi Ash Shiddiqi membedakan dalam tiga tingkat yaitu:
1. Yang mencapai dengan ilmu yakin
2. Yang mencapai dengan „ainul yakin
3. Yang mencapai dengan hakkul yakin
Ilmunya disebut dengan Ilmu Aqidah atau ilmu Aqoid. Adapun pengertian ilmu Aqidah menurut Ulama Islam antara lain:
1. Ibnu Khaldun dalam "Muqaddamahnya" mengatakan, bahwa ilmu aqidah ialah, ilmu yang membahas kepercayaan-kepercayaan iman dengan dalil-dalil akal dan mengemukakan alasan-alasan untuk menolak kepercayaan yang bertentangan dengan kepercayaan golongan salah dan Ahli Sunnah.
2. Syekh Muhammad Abduh dalam bukunya “Risalah at-Tauhid” mengatakan, bahwa ilmu aqidah ialah, ilmu yang membahas tentang wujud Allah, tentang sifat-sifat yang wajib tetap pada-Nya, juga membahas tentang Rasul-rasul-Nya, meyakinkan mereka, meyakinkan apa yang wajib ada pada mereka, apa yang boleh dihubungkan pada diri mereka dan apa yang terlarang menghubungkannya kepada diri mereka.
3. Syekh Husein dalam bukunya “Al Husnul al-Hamidiya” mengatakan bahwa ilmu aqidah ialah, ilmu yang membicarakan bagaimana menetapkan kepercayaan-kepercayaan keagamaan (Islam) dengan bukti-bukti yang yakin.
4. Sayid Sabiq dalam bukunya “Al-„Aqa‟idul Islaamiyah” mengatakan pengertian keimanan atau aqidah itu tersusun dari enam perkara yaitu:
a. Ma'rifah kepada Allah
b. Ma'rifah dengan alam
c. Ma'rifah dengan kitab-kitab Allah
d. Ma'rifah dengan Nabi-nabi
e. Ma'rifah dengan hari akhirat
f. Ma'rifah kepada takdir
5. M.Hasbi Ash Shiddiqi dalam bukunya “Sejarah dan Pengantar Ilmu Tauhid/Kalam” mengatakan, itulah ilmu yang didalamnya diperkatakan tentang cara-cara menetapkan aqidah agama dengan mempergunakan dalil-dalil yang meyakinkan, baik dalil-dalil itu merupakan dalil naqli, dalil aqli.
Jadi Aqidah Islamiyah adalah keimanan yang teguh dan bersifat pasti kepada Allah, dengan segala pelaksanaan kewajiban, bertauhid dan taat kepada-Nya, beriman kepada Malaikat-malaikat-Nya, Rasul-rasul-Nya, Kitab-kitab-Nya, dan lain-lain.
Semua itu wajib dipelajari dan diyakini agar yang bersangkutan selamat dari syirik (kemusyrikan) dan nifaq (kemunafikan). Syirik adalah dosa besar yang tak ada ampunannya.
Oleh sebab itu, mempelajari ilmu aqidah (tauhid) harus diprioritaskan sebelum mempelajari ilmu-ilmu lainnya, seperti fiqih, tasawuf, tafsir, hadits, dan sebagainya. Tanpa mempelajari ilmu aqidah, orang tak akan tahu kepada siapa beribadah. Ruslan dalam kitabnya yang berjudul Al-Zubad mengatakan demikian: Artinya: “Pertama-tama wajib atas manusia ialah mengenal Tuhannya dengan penuh keyakinan.”
Yang dimaksudkan disini adalah mempelajari ilmu aqidah. Ulama' lainnya berkata pula:
Artinya: “Tidak sah ibadah seseorang melainkan dengan mengenal Zat yang disembah.” Untuk mengenal Zat yang disembah (Ma'bud) haruslah mempelajari ilmu tentang ketauhidan.