Pegawai Negeri adalah setiap warga negara Republik Indonesia yang telah memenuhi syarat yang ditentukan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri, atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3 ayat (1)
Pegawai Negeri berkedudukan sebagai aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraaan tugas negara, pemerintahan dan pembangunan.
 |
Pegawai Negeri Sipil |
Menurut Sri Hartini, dkk unsur-unsur dari Pegawai Negeri, adalah sebagai berikut:
1. Warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat-syarat menurut peraturan perundang-undangan.
2. Diangkat oleh pejabat yang berwenang.
3. Diserahi tugas dalam jabatan negeri.
4. Digaji menurut peraturan perundang-undangan.
Dari beberapa pengertian Pegawai Negeri Sipil di atas berdasarkan analisis dari penulis diketahui yang menjadi dasar dari pengertian Pegawai Negeri Sipil terdapat dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Dalam setiap menjalankan tugas, Pegawai Negeri Sipil mempunyai kewajiban yang harus ditaati yaitu:
1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, negara dan pemerintah.
2. Melaksanakan tugas kedinasan yang dipercayakan kepadanya dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggungjawab.
3. Menyimpan rahasia jabatan.
Kewajiban tersebut harus dijalankan dengan penuh tanggungjawab sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan seorang pegawai harus dapat menyimpan rahasia jabatannya dan tidak boleh mengemukakan rahasia tersebut pada orang lain, kecuali pada pejabat yang berwenang.
Mengenai jenis Pegawai Negeri didasarkan pada Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Pegawai Negeri dibagi menjadi:
1. Pegawai Negeri Sipil,
2. Anggota Tentara Nasional Indonesia, dan
3. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawain tidak menyebutkan apa yang dimaksud dengan pengertian masing-masing bagian, namun disini dapat diambil suatu kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri bukan anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pegawai Negeri Sipil merupakan bagian dari Pegawai Negeri yang merupakan aparatur negara. Menurut Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, Pegawai Negeri Sipil dibagi menjadi:
1. Pegawai Negeri Sipil Pusat
Yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil Pusat adalah Pegawai Negeri Sipil yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan bekerja pada Departemen, Lembaga Pemerintah non-Departemen, Kesekretariatan lembaga Negara, Instansi Vertikal di daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, Kepaniteraan Pengadilan, atau dipekerjakan untuk menyelenggarakan tugas negara lainnya.
2. Pegawai Negeri Sipil Daerah
Yang dimaksud dengan Pegawai Negeri Sipil Daerah adalah Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang gajinya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan bekerja pada Pemerintah Daerah, atau dipekerjakan di luar instansi induknya.
Dalam penjelasan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, “Pegawai Negeri Sipil Pusat dan Pegawai Negeri Sipil Daerah yang diperbantukan diluar instansi induk, gajinya dibebankan pada instasnsi yang menerima bantuan”. Disamping Pegawai Negeri sebagaimana yang disebutkkan pada Pasal 2 ayat (1), pejabat yang berwenang dapat mengangkat pegawai tidak tetap. Yang dimaksud dengan pegawai tidak tetap (penjelasan Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999) adalah “pegawai yang diangkat untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan yang bersifat teknis profesional dan administrasi sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan organisasi”.
Pegawai Negeri Sipil pada Bagaian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semrang adalah merupakan Pegawai Negeri Sipil Daerah yang penggajian Pegawai Negeri Sipil dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur negara, abdi negara, dan abdi masyarakat dituntut untuk dapat melaksanakan tugas dengan baik, karena itu Pegawai Negeri Sipil harus mempunyai kesetiaan, ketaatan penuh terhadap Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah sehingga dapat memusatkan segala perhatian dan pikiran serta mengerahkan segala daya upaya dan tenaga untuk menyelenggarakan tugas pemerintahan dan pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna.
Kedudukan Pegawai Negeri Sipil didasarkan pada Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, yaitu Pegawai Negeri sebagai unsur aparatur negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil, dan merata dalam penyelenggaraaan tugas negara, pemerintahan, dan pembangunan.
Rumusan kedudukan Pegawai Negeri didasarkan pada pokok-pokok pikiran bahwa pemerintah tidak hanya menjalankan fungsi umum pemerintahan, tetapi juga harus mampu melaksanakan fungsi pembangunan atau dengan kata lain pemerintah bukan hanya menyelenggarakan tertib pemerintahan untuk kepentingan rakyat banyak.
Demikian halnya dengan Pegawai Negeri Sipil di Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Semarang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi sebagai unsur aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat dituntut untuk dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sera memiliki ketaatan dan kesetiaan terhadap pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah.
Demikianlah uraian mengenai
pengertian pegawai negeri menurut para ahli dan undang-undang pokok kepegawaian. Semoga tulisan ini bisa bermanfaat bagi anda sekalian yang berkunjung ke blog saya ini. Terima kasih.