Pengertian Orang Tua Angkat - Setiap anak yang terlahir di dunia pasti memiliki orang tua biologis, walaupun ada orang tua yang tidak mengharapkan kehadiran seorang anak, sehingga anak menjadi anak terlantar dan anak tidak memiliki orang tua lagi.
Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007, Pasal 1 ayat (3) menjelaskan pengertian orang tua, yaitu ayah dan/atau ibu kandung, dan ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
Dari penjelaskan di atas, dapat disimpulkan bahwa yang dikatakan sebagai orang tua bukan hanya orang tua yang melahirkan, tetapi bisa orang tua tiri, ataupun orang tua angkat. Sehingga anak yang pada awalnya tidak memiliki orang tua kandung, memungkinkan untuk memiliki orang tua lainnya.
Peraturan Menteri Sosial No. 110/HUK/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak, Pasal 1 ayat (4) menjelaskan pengertian calon orang tua angkat, yaitu orang yang mengajukan permohonan untuk menjadi Orang Tua Angkat.
Sedangkan, Pasal 1 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007, menjelaskan bahwa orang tua angkat adalah orang yang diberi kekuasaan untuk merawat, mendidik, dan membesarkan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan dan adat kebiasaan.
|
'Orang Tua Angkat' |
Calon orang tua angkat yang dimaksud dalam Domestic Adoption adalah pasangan suami isteri Warga Negara Indonesia, dan janda dengan status kewarganegaraan Indonesia (Pasal 18 Permensos 101 Tahun 2009).
Calon orang tua angkat yang dimaksud dalam Intercountry Adoption adalah Warga Negara Asing dengan Warga Negara Asing, Warga Negara Indonesia yang salah satu pasangannya Warga Negara Asing, serta Warga Negara Indonesia yang mengangkat calon anak dari Warga Negara Asing (BAB VI dan BAB VII Permensos 101 Tahun 2009).
Sebelumnya dalam hal perkawinan campuran, Pasal 2 Undang -Undang No. 3 Tahun 1946 disebutkan bahwa seorang wanita selama dalam perkawinan turut kewarganegaraan suaminya. Dan diperjelas dalam Undang -Undang No. 62 Tahun 1958, yang menjelaskan bahwa pada dasarnya yang menentukan kesatuan kewarganegaraan itu adalah suami. Meskipun pada dasarnya kewarganegaraan suami menentukan, undang-undang ini memberi kesempatan juga kepada warganegara laki-laki untuk melepaskan kewarganegaraannya.