Kriminologi terdiri dari dua kata yaitu : Crime yang berarti penjahat dan logos yang berarti pengetahuan. Dengan demikia kriminologi dapat diartikan sebagai ilmu pengetahuan tentang kejahatan.
Ada beberapa pendapat mengenai pengertian kriminologi menurut Para ahli:
1. Stephen Hurwitz, Tahun 1952.
Beliau memandang kriminologi sebagai bagian dari Criminal Science yang berusaha memberikan gambaran tentang faktor-faktor kriminalitas. Kriminologi dipandangnya sebagai suatu istilah global atau umum untuk satu lapangan ilmu pengetahuan, yang sedemikian luas.
2. Wilhelm Sauer, Tahun 1950
Menurut beliau kriminologi merupakan ilmu pengetahuan tentang kejahatan yang dilakukan oleh individu dan bangsa - bangsa yang berbudaya sehingga obyek penelitian kriminologi ada dua yaitu perbuatan individu dan kejahatan.
3. Van Bemmelen, Tahun 1958.
Sebelum memeberikan gambaran dan definisi tentang kriminologi beliau menjelaskan dahulu apa yang dimaksud dengan kejahatan. Kejahatan ialah : Setiap kelakuan yang akan merugikan atau merusak, yang menimbulkan kegoncangan yang sedemikian besar dalam suatu masyarakat tertentu, sehingga masyarakat berhak mencela dan mengadakan perlawanan terhadap si pelaku perbuatan ini atau pembalasan terhadap pelaku
kejahatan yang kita kenal dengan pidana. Dalam hal ini kriminologi mencari sebab-sebab dari kelakuan - kelakuan yang merugikan untuk menentukan unsur mana yang merugikan digunakan ilmu ekonomi, dan untuk membatasi kelakuan-kelakuan yang merugikan yang dapat dipandang sebagai kejahatan diperlukan ilmu hukum. Sebab ilmu hukum ini menetukan perlu tidaknya suatu kelakuan yang sekaligus merugikan diancam dengan suatu tindak pidana atau tidak. Van Bammelen juga mengemukakan bahwa kriminologi mempelajari interaksi yang ada antara kejahatan dengan perwujudan lain dari kehidupan masyarakat, yaitu ilmu sosiologi dan ilmu biologi, karena manusia adalah makhluk hidup.
|
Kriminologi |
4. Thorsten Sellin
Kriminologi dipakai untuk menggambarkan ilmu tentang penjahat dan cara penanggulangannya dan mencari sebab musabab kejahatan.
5. Menurut Sutherland
Kriminologi sebagai keseluruhan ilmu-ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan kejahatan sebagai suatu gejala masyarakat atau sosial. Ilmu ini meliputi yaitu : Cara atau proses pembuatan Undang-Undang, pelanggaran terhadap Undang-Undang dan reaksi terhadap pelanggaran- pelanggran tadi yang mana merupakan tiga segi dari satu rangkaian hubungan timbal balik yang sedikit banyak merupakan satu kesatuan. Perbuatan-perbuatan tertentu yang dipandang tidak pada tempatnya atau tidak diinginkan, diteteapkan sebagai kejahatan oleh Masyarakat. Dan beliau membagi kriminologi menjadi tiga cabang ilmu utama yaitu :
a. Sosiologi hukum
Kejahatan itu adalah perbuatan yang oleh hukum dilarang dan diancam dengan suatu sanksi. Jadi yang menentukan bahwa suatu perbuatan itu adalah kejahatan harus pula menyelidiki faktor- faktor apa yang menyebabkan perkembangan hukum.
b. Etiologi kejahatan
Merupakan cabang ilmu tentang kriminologi yang mencari sebab musabab dari kejahatan. Dalam kriminologi, etiologi kejahatan merupakan kajian yang paling utama.
c. penology
Pada dasarnya merupakan ilmu tentang hukuman, akan tetapi Sutherland memasukan hak-hak yang berhubungan dengan usaha pengendalian kejahatan baik represif maupun preventif.
6. Mulyatno
Kriminologi merupakan ilmu pengetahuan tentang kejahatan dan kelakuakan buruk dan tentang orangnya yang tersangkut pada kejahatan dan kelakuan buruk itu. Dengan kejahatan yang dimaksud pula pelanggaran, artinya perbuatan menurut Undang-Undang diancam dengan pidana, dan kriminalitas meliputi kejahatan dan kelakuan buruk.
7. Bonger
Kriminologi sebagai ilmu pengetahuan yang bertujuan menyelidiki gejala kejahatan seluas - luasnya. Melalui definisi ini, bonger lalu membagai kriminologi ini menjadi kriminologi murni yang mencakup :
a. Antropologi Kriminil adalah Ilmu pengetahuan tentang manusia yang jahat, ilmu pengetahuan ini memberikan jawaban atas pertanyaan tentang orang jahat dalam tubuhnya memepunyai tanda-tanda.
b. Sosiologi Kriminil adalah Ilmu pengetahuan tentang kejahatan sebagai suatu gejala masyarakat. Pokok persoalan yang di mana letak sebab-sebab kejahatan dalam masyarakat.
c. Psikologi Kriminil adalah Ilmu pengetahuan tentang penjahat yang dilihat dari sudut jiwanya.
d. Psikopatologi dan Neutropatologi Kriminil adalah Ilmu tentang penjahat yang sakit jiwa atau urat syaraf.
e. Penologi adalah Ilmu tentang tumbuh dan berkembangnya hukuman.
8. Wolfgang, Savitz dan Johnston
Memberikan definisi sebagai kumpulan ilmu pengetahuan tentang kejahatan yang bertujuan untuk memperoleh pengetahuan dan pengertian tentang gejala kejahatan dengan jalan mempelajari dan menganalisa secara ilmiah keterangan-keterangan, keseragaman - keseragaman, pola - pola dan faktor - faktor kausal yang
berhubungan dengan kejahatan, pelaku kejahatan serta reaksi masyarakat terhadap
keduanya.
Studi kriminologi meliputi :
a. Perbuatan yang disebut sebagai kejahatan
b. Pelaku kejahatan
c. Reaksi masyarakat yang ditujukan, baik terhadap perbuatan maupun terhadap pelakunya.
Ketiga hal ini tidak dapat dipisah pisahkan. Suatu perbuatan, baru dapat dikatakan sebagai kejahatan bila perbuatan tersebut mendapat reaksi dari masyarakat.
Demikianlah pengertian kriminologi menurut para ahli. Semoga artikel ini dapat membawa manfaat bari para pembaca sekalian.