Pengertian Amdal - Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan di Indonesia. AMDAL ini dibuat saat perencanaan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan pengaruh terhadap lingkungan hidup di sekitarnya. Analisis mengenai dampak lingkungan muncul sebagai jawaban atas keprihatinan tentang dampak negatif dari kegiatan manusia, khususnya pencemaran lingkungan akibat kegiatan industri pada tahun 1960-an. Sejak itu AMDAL telah menjadi alat utama untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan manajemen yang bersih lingkungan dan selalu melekat pada tujuan pembangunan yang berkelanjutan.
AMDAL pertama kali diperkenalkan pada tahun 1969 di Amerika Serikat. Menurut UU No. 23 tahun 1997 tentang pengelolaan Lingkungan Hidup dan PP no 27 tahun 1999 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup. Jika Indonesia mempunyai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang harus dibuat jika seseorang ingin mendirikan suatu proyek yang diperkirakan akan memberikan dampak besar dan penting terhadap lingkungan. AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Dasar hukum AMDAL adalah Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2012 tentang ‘Izin Lingkungan”. AMDAL sendiri merupakan suatu kajian mengenai dampak positif dan negatif dari suatu rencana kegiatan atau proyek, yang diapakai pemerintah dalam memutuskan apakah suatu kegiatan atau proyek layak atau tidak layak lingkungan.
Kajian dampak positif dan negatif tersebut biasanya disusun dengan mempertimbangkan aspek fisik, kimia, biologi, sosial-ekonomi, sosial budaya dan kesehatan masyarakat. Suatu rencana kegiatan dapat dinyatakan tidak layak lingkungan, jika berdasarkan hasil kajian AMDAL, dampak negatif yang timbulkannya tidak dapat ditanggulangi oleh teknologi yang tersedia. Demikian juga, jika biaya yang diperlukan untuk menanggulangi dampak negatif lebih besar daripada dampak positif yang akan ditimbulkan, maka rencana kegiatan tersebut dinyatakan tidak layak lingkungan. Suatu rencana kegiatan yang diputuskan tidak layak lingkungan tidak dapat dilanjutkan pembangunannya. Kriteria wajib AMDAL ini hanya diperlukan bagi proyek-proyek yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan yang pada umumnya terdapat pada rencana-rencana kegiatan berskala besar, kompleks serta berlokasi di daerah yang memiliki lingkungan sensitif.
Pada dasarnya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalah keseluruhan proses yang meliputi penyusunan berturut-turut sebagaimana diatur dalam PP nomor 27 tahun 2012, bentuk hasil kajian AMDAL berupa dokumen AMDAL yang terdiri dari 5 (lima) dokumen, yaitu:
- Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KAANDAL)
- Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
- Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
- Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
- Dokumen Ringkasan Eksekutif
a. Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL) KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisi tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDAL meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL. Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologi yang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antara Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai AMDAL melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan.
b. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL): ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan. Dampakdampak penting yang telah diindetifikasi di dalam dokumen KAANDAL kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati. Telaah ini bertujuan untuk menentukan besaran dampak. Setelah besaran dampak diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menentukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.
c. Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL): RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL.
d. Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL): RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL. Sehubungan dengan prosedur/tata laksana AMDAL, Peraturan Pemeritah Nomor 27 Tahun 2012 telah menetapkan mekanisme yang harus ditempuh sebagai berikut:
1. Pemrakarsa menyusun Kerangka Acuan (KA) bagi pembuatan dokumen AMDAL. Kemudian disampaikan kepada Komisi AMDAL. Kerangka Acuan tersebut diproses selama 75 hari kerja sejak diterimanya oleh komisi AMDAL. Jika lewat waktu yang ditentukan ternyata Komisi AMDAL tidak memberikan tanggapan, maka dokumen Kerangka Acuan tersebut menjadi sah untuk digunakan sebagai dasar penyusunan ANDAL.
2. Pemrakarsa menyusun dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL), kemudian disampaikan kepada instansi yang bertanggung jawab untuk diproses dengan menyerahkan dokumen tersebut kepada komisi penilai AMDAL untuk dinilai.
3. Hasil penilaian dari Komisi AMDAL disampaikan kembali kepada instansi yang bertanggung jawab untuk mengeluarkan keputusan dalam jangka waktu 75 hari. Apabila dalam jangka waktu yang telah disediakan, ternyata belum diputus oleh instansi yang bertanggung jawab, maka dokumen tersebut tidak layak lingkungan.
4. Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan, ternyata instansi yang bertanggung jawab mengeluarkan keputusan penolakan karena dinilai belum memenuhi pedoman teknis AMDAL, maka kepada pemrakarsa diberi kesempatan untuk memperbaikinya.
5. Hasil perbaikan dokumen AMDAL oleh pemrakarsa diajukan kembali kepada instansi yang bertanggung jawab untuk diproses dalam memberi keputusan sesuai dengan Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999.
6. Apabila dari dokumen AMDAL dapat disimpulakan bahwa dampak negatif tidak dapat ditanggulangi berdasarkan ilmu dan teknologi, atau biaya penanggulangan dampak negatif lebih besar dibandingkan dampak positifnya.
Pasal 16 UULH menyatakan sebagai berikut “Setiap rencana yang diperkirakan mempunyai ampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah”. Dari ketentuan pasal 16 UULH dapat disimpulkan dua hal yaitu: 1. Analisis mengenai dampak lingkungan merupakan bagian dari proses perencanaan, dan instrumen pengambilan keputusan. 2. Tidak semua rencana kegiatan itu wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan, yang wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan hanyalah yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan.
Untuk mengukur atau menentukan dampak besar dan penting tersebut diantaranya digunakan kriteria mengenai: 1. Besarnya jumlah manusia yang akan terkena dampak rencana usaha dan/atau kegiatan 2. Luas wilayah penyebaran dampak 3. Intensitas dan lamanya dampak berlangsung 4. Banyaknya komponen lingkungan hidup lain yang akan terkena dampak 5. Sifat kumulatif dampak 6. Berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak. Menurut PP No. 27 Tahun 1999 Pasal 3 ayat (1), usaha dan atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup meliputi: 1. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam 2. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tak terbaharui 3. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pemborosan, pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup, serta kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya 4. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya 5. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan dapat mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya dan/atau perlindungan cagar budaya 6. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, jenis hewan, dan jenis jasad renik Jenis-jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dapat dilihat pada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor: 17 tahun 2001 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan Yang Wajib Dilengkapi dengan AMDAL. Jenis usaha dan/atau kegiatan wajib AMDAL seperti pertahanan dan keamanan, pertanian, perikanan, kehutanan, kesehatan dan lain- lain.
1.2 Fungsi Analisis Mengenai Dampak Lingkungan AMDAL berfungsi sebagai penetapan pengambilan keputusan seperti yang tercantum dalam Pasal 1 ayat 1 PP 27 Tahun 1999, AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Pengambilan keputusan adalah proses memilih suatu alternatif cara bertindak dengan metode yang efisien sesuai dengan situasi. Tujuan AMDAL secara umum adalah menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan serta menekan pencemaran sehingga dampak negatifnya menjadi serendah mungkin. AMDAL merupakan instrumen pengelolaan lingkungan yang diharapkan dapat mencegah kerusakan lingkungan dan menjamin upaya-upaya konservasi. Hasil studi AMDAL merupakan bagian penting dari perencanaan pembangunan proyek itu sendiri.
Sasaran AMDAL adalah Untuk menjamin agar suatu usaha dan/atau kegiatan pembangunan dapat beroperasi secara berkelanjutan tanpa merusak dan mengorbankan lingkungan atau dengan kata lain usaha atau kegiatan tersebut layak dari aspek lingkungan hidup. Pada hakikatnya diharapkan dengan melalui kajian AMDAL, kelayakan lingkungan sebuah rencana usaha dan/atau kegiatan pembangunan diharapkan mampu secara optimal meminimalkan kemungkinan dampak lingkungan hidup yang negatif, serta dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien. AMDAL merupakan bagian dari suatu sistem pembangunan secara keseluruhan, maka AMDAL tidak berdiri sendiri. Kegunaan dan manfaat AMDAL dapat dilihat dari beberapa pendekatan , yaitu:
1.Kegunaan dan manfaat bagi masyarakat AMDAL dapat mempunyai kegunaan dan manfaat bagi masyarakat, karena AMDAL merupakan kajian yang juga melibatkan masyarakat dalam memberikan masukan atau informasi pada kajian AMDAL. Sehingga perencanaan adanya pembangunan di wilayahnya dapat terinformasikan dari aspek postif dan negatifnya. Misalnya aspek positifnya, yaitu dapat membantu wilayah disekitar perencanaan pembangunan dalam penyerapan tenaga kerja sehingga dapat membuka lapangan pekerjaan, adanya sarana dan prasarana jalan dan listrik sehingga membantu dalam adanya sarana transportasipada wilayah tersebut dan lainnya.
2. Kegunaan dan manfaat AMDAL bagi pengambil keputusan; AMDAL bermanfaat bagi pengambil keputusan sebagai bahan masukan dalam pengarahan dan pengawasan pembangunan sehingga dapat terhindar dari akibat sampingan yang tidak diinginkan dan merugikan. Selain tiu pengambil keputusan dapat mengetahui dampak yang melampui batas toleransi, dampak terhadap masyarakat, dampak terhadap kegiatan pembangunan lainnya, pengaruh terhadap lingkungan yang lebih luas. Kegunaan bagi hal lainnya adalah sebagai acuan dalam penelitian bidang keilmuan dan pemanfaatan teknologi ; sebagai pembanding pelaksanaan AMDAL lainnya dan sebagai prasyarat dalam pendaan proyek dan perizinan.
3. Kegunaan dan manfaat AMDAL dalam pengelolaan dan pemantauan lingkungan; Hasil studi Amdal dinyatakan dalam bentuk Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL). Dengan adanya RKL dan RPL ini maka pelaksanaan kegiatan pembangunan akan terikat secara hukum untuk melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungannya, karena dalam RKL dan RPL terdapat prosedur pengembangan dampak positif dan penanggulangan dampak negatif, serta prosedur pemantauan lingkungannya. 1.3 Pengaturan Hukum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Di Indonesia dasar hukum untuk melaksanakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) adalh Ketentuan Pasal 16 Undang-undang No. 4 Tahun 1982 yang pelaksanaannya diatur pada Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. Adapun rumusan Pasal 16 Undang-undang No. 4 Tahun 1982 yang isinya sebagai berikut: “Setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Pemerintah”.
Untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 tersebut di atas maka telah ditetapkan lima Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup pada tanggal 4 Juni 1987, sehari menjelang efektif berlakunya Peraturan Pemerintah N0. 29 Tahun 1986. Adapun keputusan-keputusan sebagai berikut : 1. KEP-49/MENKLH/6/1987 tentang Pedoman Penentuan Dampak Penting, 2. KEP-50/MENKLH/6/1987 tentang Pedoman Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, 3. KEP-51/MENKLH/6/1987 tentang Pedoman Penyusunan Studi Evaluasi Mengenai Dampak Lingkungan, 4. KEP-52/MENKLH/6/1987 tentang Batas Waktu Penyusunan Studi Evaluasi Mengenai Dampak Lingkungan, 5. KEP-53//MENKLH/6/1987 tentang Pedoman Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja Komisi. Peraturan perudang-undangan tersebut di atas sekarang tidak berlaku lagi semenjak dikeluarkannya Undang-undang yang baru berupa Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pedoman Lingkungan Hidup. Demikian juga halnya dengan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1986 telah dicabut dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No51 Tahun 1993 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan pada tanggal 23 Oktober 1993. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 telah ditetapkan enam (6) Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup pada tanggal 19 Maret 1994 dan satu keputusan Kepala BAPEDALDA pada tanggal 18 Maret 1994.
Adapun Keenam Keputusan Menteri Neegara Lingkungan Hidup adalah sebagai berikut : 1. KEP-10/MENKLH/3/1994 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup No. KEP-49 sampai dengan KEP-53 tersebut di atas. 2. KEP/11/MENKLH/6/1994 tentang Jenis Usaha dan Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. 3. KEP-12/MENKLH/3/1994 tentang Pedoman Umum Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan. 4. KEP-13/MENKLH/3/1994 tentang Pedoman Susunan Keanggotaan dan Tata Kerja Komisi AMDAL. 5. KEP-14/MENKLH/3/1994 tentang Pedoman Upaya Penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan. 6. KEP-15/MENKLH/3/1994 tentang Pembentukan Komisis Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Terpadu.
Dengan diundangkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup maka perlu dilakukan penyesuaian terhadapPeraturan Pemerintah No. 51 Tahun 1993 tentang Amdal, oleh karena itu Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 1993 dicabur, dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 27 tahun 1999 yang mulai berlaku efektif tanggal 18 Nopember 2000. 1.4 Hubungan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dengan Izin Lingkungan Usaha atau kegiatan tertentu tidak dapat dilakukan tanpa izin dari organ peme rintah yang berwenang. Kenyataan tersebut dapat dimengerti karena berbagai hal sering kali terkait dengan kegiatan yang akan dilakukan oleh pemohon izin. Izin menjadi alat hak dan kewajiban pemohon untuk melakukan suatu usaha atau kegiatan tertentu. Seperti dikatakan pada latar belakang, izin lingkungan merupakan salah satu syarat memperoleh izin usaha atau kegiatan. Izin usaha atau kegiatan yang wajib izin lingkungan tersebut adalah aktivitas atau kegiatan usaha yang wajib Amdal ataupun wajib UKL dan UPL.
Pasal 1 angka 35, “Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL- UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan”. Izin lingkungan yang termuat dalam UU-PPLH menggabungkan proses pengurusan keputusan kelayakan lingkungan hidup, izin pembuangan limbah cair, dan izin limbah bahan beracun berbahaya (B3). Pada saat berlakunya UU No. 23 Tahun 1997, keputusan kelayakan lingkungan hidup diurus diawal kegiatan usaha. Bidang pertambangan, misalnya, diurus sebelum pembangunan konstruksi tambang. Setelah konstruksi selesai, pengusaha harus mengurus izin pembuangan limbah cair dan B3. Sekarang ketiga perizinan itu digabungkan, diurus satu kali menjadi izin lingkungan. Syaratnya jelas, yaitu analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) atau upaya pengelolaan lingkungan hidup (UKL) dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UPL). Tanpa ketiga dokumen, izin lingkungan tak akan diberikan.
Berdasarkan Pasal 123 UU-PPLH, “Segala izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang telah dikeluarkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib diintegrasikan ke dalam izin lingkungan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini ditetapkan”. Penjelasan pasal 123, “Izin dalam ketentuan ini, misalnya izin pengelolaan limbah B3, izin pembuangan air limbah ke laut, dan izin pembuangan air limbah ke sumber air”. Kententuan Pasal ini kemudian dipersoalkan oleh pengusaha bidang lingkungan hidup, terutama para pengusaha pertambangan. Sebenarnya ketentuan adanya izin lingkungan pada masa Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 sudah ada, namun belum disatukan seperti Pasal 123 UU-PPLH. Izin lingkungan pada masa UU No. 23 Tahun 1997 diberikan secara terpisah dan “seolah” tidak mengikat pengusaha untuk melaksanakan. Hal ini disebabkan tidak jelasnya hubungan hukum antara izin-izin lingkungan dengan izin usaha atau kegiatan lainya. Izin lingkungan merupakan instrumen hukum administrasi yang diberikan oleh pejabat yang berwenang. Izin lingkungan berfungsi untuk mengendalikan perbuatan konkrit individu dan dunia usaha agar tidak merusak atau mencemarkan lingkungan. Sebagai bentuk pengaturan langsung, izin lingkungan mempunyai fungsi untuk membina, mengarahkan, dan menertibkan kegiatan-kegiatan individu atau badan hukum agar tidak mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup. Oleh karena itu, izin lingkungan merupakan insrtrumen kebijakan lingkungan yang sangat esensial dalam upaya mencegah dan menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. Fungsi utama izin lingkungan adalah bersifat preventif, yakni pencegahan pencemaran yang tercermin dari kewajiban-kewajiban yang dicantumkan sebagai persyaratan izin, sedangkan fungsi lainnya bersifat represif yaitu untuk menanggulangi pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan yang diwujudkan dalam pencabutan izin.
Berbeda dengan dua undang-undang lingkungan hidup sebelumnya, dalam UU-PPLH-2009 telah diberikan batasan pengertian tentang izin lingkungan. Pengertian izin lingkungan terdapat pada Pasal 1 angka 35 yang berbunyi : Izin lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan.
Dari pengertian amdal tersebut ada dua hal penting yang perlu dijelaskan. Pertama, bahwa izin lingkungan tidak perlu untuk semua izin usaha dan/atau kegiatan, melainkan hanya diwajibkan kepada usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL-UPL. Hal ini selaras dengan fungsi izin lingkungan untuk mengendalikan usaha dan/atau kegiatan yang memiliki dampak terhadap lingkungan hidup. Kedua, izin lingkungan menjadi prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/ atau kegiatan. Ketentuan ini merupakan hal baru yang lebih progresif dari dua undang-undang lingkungan hidup sebelumnya. Izin lingkungan telah dipadukan dengan izin usaha( Muhammad Akib, 2012:194). 1.5 Wewenang Penerbitan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Wewenang pemerintah dalam pengelolaan lingkungan hidup secara konstitusional bertumpu pada ketentuan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi: ”Bumi dan air dan kekayaan alam yang yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Ketentuan di atas menegaskan adanya ” hak mengusai negara ” atas bumi, air da kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Melalui hak ini negara diberi wewenang untuk mengatur pemanfaatan dan pengelolaan bumi, air dan kekayaan alam tersebut agar digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Wewenang ini dapat sepenuhnya dilaksanakan oleh pemerintah atau sebagian diserahkan kepada daerah, tergantung kepada sistem pemerintahan yang dianut. Seiring dengan tuntutan reformasi, sejak berlakunya Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang kini diganti dengan Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 10 ayat (1), telah terjadi perubahan paradigma sistem pemerintahan dari sentralistik menjadi desentralistik. Sejak saat itu terjadi arus balik kekuasaan dari pusat ke daerah. Sayangnya, ketentuan ini dimentahkan sendiri oleh Pasal 11 ayat (1) bahwa di luar enam urusan pemerintahan yang merupakan wewenang penuh pesat, akan diurus bersama antara pusat dan daerah berdasarkan kriteria eksternalitas, akuntabilitas dan efisiensi (bersifat concurent) .
Atas dasar sifat wewenang concurent itulah diadakan pembagian wewenang sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Berdasarkan PP ini, ada 31 urusan pemerintahan yang menjadi urusan bersama, yang terdiri dari urusan wajib dan urusan pilihan (Muhammad Akib, 2011:65) . Urusan di bidang pengelolaan lingkungan hidup termasuk dalam kelompok urusan wajib, artinya wajib dilaksanakan oleh semua daerah. Sementara yang bersifat pilihan, tergantung pada kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. Atas dasar ini, maka masing-masing daerah belum tentu memiliki wewenang yang sama. Untuk itu wewenang daerah terlebih dahulu harus ditetapkan oleh masing-masing daerah melalui peraturan daerah (Perda).
Demikian uraian mengenai
pengertian amdal beserta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengannya. Semoga bisa membawa manfaat bagi para pembaca sekalian.