Pengertian Akta Otentik - Acte Authentic dalam kamus hukum diartikan sebagai akta atau surat yang dibuat di hadapan atau oleh notaris dengan para saksi.dalam Pasal 165 H.I.R bahwa Akta Otentik adalah:
“Akta Otentik, yaitu suatu surat yang diperbuat oleh atau di hadapan pegawai umum yang berkuasa akan membuatnya, mewujudkan bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya serta sekalian orang yang mendapatkan hak daripadanya, yaitu tentang segala hal yang disebut didalam surat itu dan juga tentang yang tercantum dalam surat itu sebagai pemberitahuan sahaja, tetapi yang tersebut kemudian itu hanya sekedar yang diberitahukan itu langsung berhubung dalam pokok akte itu ”
Pada umumnya akta adalah suatu surat yang ditandatangani, memuat keterangan tentang kejadian-kejadian atau hal-hal yang merupakan dasar dari suatu perjanjian.
Akta Otentik adalah suatu akta yang dibuat oleh atau di hadapan pegawai umum, oleh siapa didalam akta tersebut dicatat pernyataan pihak yang menyuruh membuat akta itu. Dalam kata lain akta dikatakan otentik bukan karena penetapan undang-undang akan tetapi disebabkan dibuat oleh atau di hadapan seorang pejabat umum, dalam pembahasan ini adalah Notaris. Akta yang dibuat di hadapan atau oleh Notaris berkedudukan sebagai akta otentik menurut bentuk dan tatacara yang ditetapkan oleh Undang–Undang, seperti yang diungkapkan oleh Philipus M. Madjon bahwa syarat akta otentik adalah:
1.Didalam bentuk dan tata cara yang ditentukan oleh undang – undang;
2.Dibuat di hadapan pejabat umum.
|
Pengertian Akta Otentik |
Akta yang dibuat “ oleh ” (door) notaris atau yang dinamakan “ akta relaas ” atau “ akta pejabat ” (ambtelijke akten). Dalam akta ini menguraikan secara otentik satu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh pembuat akta yakni Notaris sendiri didalam menjalankan kewajibanya sebagai seorang Notaris.
Akta yang dibuat “ di hadapan ” (Ten Overstaan) Notaris atau yang dinamakan Akta Partij (Partij akten). Menurut kamus hukum Acte pertij adalah suatu akta otentik yang dibuat oleh beberapa pihak di hadapan atau dengan bantuan seseorang pejabat umum dengan inisisatif beberapa pihak itu sendiri. Dalam akta ini berisikan cerita dari apa yang terjadi karena perbuatan yang dilakukan oleh pihak lain di hadapan Notaris, artinya yang diterangkan atau diceritakan oleh pihak lain kepada Notaris dalam menjalankan jabatanya dan untuk keperluan nama pihak lain itu sengaja datang di hadapan Notaris untuk memberikan keterangan agar keterangan atau perbuatan itu dikonstatir oleh notaris di dalam suatu akta yang dibuat di hadapan Notaris.
Kekuatan Pembuktian Akta Otentik
Akta otentik sebagaimana diterangkan dalam Pasal 165 H.I.R bahwa akta otentik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh mempuanyai peranan penting dalam setiap hubungan dalam kehidupan masyarakat. Dalam berbagai hubungan bisnis, kegiatan di bidang perbankan, pertanahan, kegiatan sosial dan lain – lain, kebutuhan akan pembuktian tertulis berupa akta otentik makin meningkat sejalan dengan berjalanya tuntutan akan kepastian hukum dalam berbagai hubungan ekonomi dan sosial, baik pada tingkat nasional, reional, maupun global. Melalui akta otentik yang menentukan secara jelas hak dan kewajiban, menjamin kepastian hukum, dan sekaligus diharapkan dapat dihindarinya sengketa. Akta otentik pada hakikatnya memuat kebenaran formal sesuai dengan apa yang diberitahukan para pihak kepada Notaris. Namun Notaris memiliki kewajiban untuk memastikan bahwa apa yang termuat dalam akta Notaris sungguh-sunggh telah dimengerti dan sesuai dengan kehendak para pihak yaitu dengan cara memabacakanya sehingga menjadi jelas isi Akta Notaris, serta memberian akses terhadap informasi, termasuk akses terhadap peraturan perundang-udangan yang terkait bagi para pihak yang menandatangani akta.
Kekuatan pembuktian akta otentik dengan demikian juga akta notaris adalah akibat langsung yang merupakan keharusan dari ketentuan-ketentuan perundang-undangan, bahwa harus ada akta-akta otentik sebagai alat pembuktian dan dari tugas yang dibebankan kepada pejabat.
Selain itu akta otentik juga memiliki kekuatan bukti Materiil yaitu apa apa yang diterangkan yang tercantum dalam akta adalah benar-benar keterangan yang sebenar-benarnya. Maka dari itu jelas bahwa akta otentik memiliki 3 macam kekuatan pembuktian yaitu :
1. Kekuatan pembuktian lahiriah (Uitwendige Bewijsracht)
Merupakan kekuatan akta itu sendiri untuk membuktikan dirinya sendiri sebagai akta otentik (acta publica probant sese ipsa) dimana dika kelihatan dari luar (lahirnya) sebagai akta otentik serta sesuai dengan aturan hukum yang sudah ditentukan mengenai syarat akta otentik maka akta tersebut berlaku sebagai akta otentik. Nilai pembuktian akta notaris dari aspek lahiriah harus dilihat apa adanya. Kekuatan pembuktian lahiriah tidak berlaku bagi akta dibawah tangan.
2. Kekuatan pembuktian Formal (Formale Bewijskracht)
Dengan kekuatan pembuktian formal ini oleh akta otentik dibuktikan, bahwa pejabat yang bersangkutan telah menyatakan dalam tulisan sebagaimana yang tercantum dalam akta dan selain dari itu kebenaran dari apa yang diuraikan oleh pejabat dalam akta sebagaimana telah dilakukan dan disaksikanya didalam menjalankan jabatanya. atau dengan kata lain bahwa akta tersebut memberikan kepastian bahwa memang benar dilakukan atau diterangkan oleh pihak di hadapan notaris.
3. Kekuatan Materil (meteriele bewijskracht)
Merupakan kepastian tentang materi suatu akta, bahwa apa yang tersebut dalam akta merupakan pembuktian yang sah terhadap pihak – pihak yang membuat akta atau mereka yang mendapat hak dan berlaku untuk umum, kecuali ada pembuktian sebaliknya.
Dalam permasalahan para pihak jika yang dipermasalahkan adalah aspek formal maka harus dibuktikan dari segi formalitas akta yaitu harus dapat membuktikan kebenaran hari, tanggal, bulan, tahun dan pukul menghadap, membuktikan ketidakbenaran mereka yang menghadap, membuktikan ketidakbenaran apa yang dilihat, disaksikan dan didengar oleh Notaris, dan ketidakbenaran tandatangan para pihak, saksi dan Notaris ataupun ada prosedur pembuatan akta yang dilakukan.