Pengertian Koperasi BMT - Menurut Undang-Undang Perkoperasian No. 25 Tahun 1992, telah disebutkan bahwa koperasi adalah badan hukum yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi sekaligus gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Sedangkan menurut Ikatan Akuntansi Indonesia, Koperasi adalah Badan usaha yang mengorganisisr pemanfaatan dan pendayagunaan gerakan ekonomi para anggotanya atas dasar prinsip-prinsip koperasi dan kaidah usaha ekonomi untuk meningkatkan taraf kehidupan anggotanya dan masyarakat daerah kerja pada umumnya, dengan demikian koperasi merupakan gerakan ekonomi rakyat dan soko guru perekonomian nasional.
Sedangkan Pengertian BMT ialah lembaga ekonomi masyarakat yang bertujuan untuk mendukung kegiatan usaha ekonomi rakyat bawah dan kecil, yang dijalankan berdasarkan syariat Islam. BMT berintikan dua kegiatan usaha yang mencakup baitul maal dan baitul tanwil.
BMT sebagai baitul mal adalah lembaga keuangan yang kegiatan pokoknya menerima dan menyalurkan dana umat Islam yang berasal dari zakat, infaq dan sedeqah. Penyalurannya dialokasikan kepada mereka yang berhak (mustahiq) zakat, sesuai dengan aturan agama dan sesuai dengan manajemen keuangan modern. Dalam mengelola dana ZIS dan waqaf ini, BMT tidak mendapatkan keuntungan finansal, karena hasil zakat tidak boleh dibisniskan BMT.
|
Koperasi BMT |
Sedangkan
Koperasi BMT sebagai baitul tanwil adalah lembaga (institusi) keuan gan umat Islam yang usaha pokoknya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan atau tabungan dan menyalurkan lewat pembiayaan usaha-usaha masyarakat yang produktif dan menguntungkan sesuai dengan sistem ekonomi syariah. Dengan demikian, selain menghimpun dana dari masyarakat, melalui investasi atau tabungan, kegiatan Baitul Tanwil adalah mengembangkan usaha -usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi umat, terutama pengusaha kecil.
Permodalan BMT
Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal. Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.
1. Modal sendiri
Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut :
a. Simpanan Pokok ~ Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
b. Simpanan Wajib ~ Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan ertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
c. Simpanan khusus/lain- lain misalnya: Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurban, dan Deposito Berjangka.
d. Dana Cadangan ~ Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
e. Hibah ~ Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah atau pemberian dan tidak mengikat.
2. Modal Pinjaman
Adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:
a. Anggota dan calon anggota
b. Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
c. Bank dan Lembaga keuangan bukan bank lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
d. Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
e. Sumber lain yang sah