Pengertian Program Paket A Setara SD - Program paket A adalah program pendidikan pada jalur non formal yang ditujukan bagi warga marga masyarakat yang karena keterbatasan sosial, ekonomi, waktu, kesempatan dan geografitidak dapat mengikuti pendidikan di Sekolah Dasar / yang sederajat. Lulusan program paket A berhak mendapat ijazah dan diakui setara dengan ijazah SD (Depdiknas, 2004 : 3). Tujuan program ini adalah mendukung suksesnya wajib belajar pendidikan dasar 9 tahun dengan prioritas anak usia 7 – 12 tahun, juga melayani pendidikan bagi anak usia 7 – 12 tahun atau lebih yang belum pernah sekolah dan putus Sekolah Dasar agar memiliki pendidikan setara Sekolah Dasar. Program paket A diselenggarakan dalam bentuk kelompok belajar (kejar).Apabila para peserta didik dapat menyelesaikan program paket A setara SD tersebut dan lulus dalam mengikuti Ujian Akhir Nasional, maka mereka memperoleh ijazah setingkat Sekolah Dasar dan dapat untuk melanjutkan ke tingkat pendidikan yang lebih tinggi (SLTP).
Komponen Kejar Paket A
1) Peserta Didik
Peserta didik dalam program kesetaraan (kejar paket A) dikenal dengan istilah warga belajar, yaitu warga masyarakat yang :
a. belum menempuh pendidikan di SD dengan prioritas pertama usia 10 - 12 tahun, prioritas kedua usia 13 - 18 tahun, dan prioritas terakhir usia dewasa.
b. putus sekolah dasar
c. tidak dapat bersekolah karena tidak ada sekolah atau letak sekolah yang tidak terjangkau, serta karena waktu yang tidak sesuai.
2) Pendidik
Pendidik atau guru pada program pendidikan kesetaraan dikenal dengan istilah tutor. Tutor adalah pendidik atauguru dalam program kejar paket A yang memiliki kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional yang diberi tanggung jawab utama untuk mengajar. Pendidik sebagai pelaku dan penyelenggara manajemen pembelajaran dituntut untuk memiliki kemampuan merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi proses pembelajaran, mengadakan perbaikan-perbaikan bahkan pengayaan. Pendidik harus dapat memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada peserta didik untuk melakukan kegiatan belajar. Peserta didik sebagai pembelajar hendaknya dapat memanfaatkan peluang-peluang yang ada untuk melakukan kegiatan belajar.
Pendidik merupakan salah satu sumber pengetahuan dan sekaligus media pembelajaran yang tidak kalah penting dari media dan sumber pembelajaran lainnya, bahkan hingga saat ini pendidik dianggap sebagai sumber pengetahuan yang utama karena pendidik yang aktif-antisipatif, memiliki berbagai keunggulan dibanding dengan sumber dan media pembelajaran lainnya. Untuk menciptakan situasi belajar peserta didik yang menyenangkan, efektif dan efisien, pendidik harus mampu menyusun tujuan pengajaran yang bersifat operasional, menjabarkan dan mengatur bahan ajar secara sistematis, menentukan dan melaksanakan langkah pembelajaran, mendayagunakan sarana pembelajaran secara tepat dan optimal, mampu menyusun alatevaluasi proses serta hasil belajar peserta didik.
|
Program Pendidikan |
Slameto mengatakan bahwa peran guru dalam proses pembelajaran adalah mendorong, membimbing dan memberi fasilitas belajar bagi siswa untuk mencapai tujuan pembelajaran.
Guru/pendidik sebagai pengelola proses pembelajaran harus dapat mengembangkan kreativitas anak, tidak semata-mata melihat kebutuhan individualnya, namun harus juga dilihat dari kebutuhan sosialnya. Artinya, kreasi anak juga merupakan bentuk pengejawantahan dari kemampuannya berkomunikasi dengan orang lain sekaligus sebagai aktualisasi diri dalam kehidupannya kelak. Faktor itulah yang dinyatakan dalam tujuan pendidikan nasional bahwa peran pendidik tidak hanya sebagai sumber pengetahuan dan media pembelajaran, tetapi juga membantu perkembangan aspek pribadi serta ketrampilan peserta didik untuk persiapan kehidupan pada masa yang akan datang.
Selain faktor pendidik, ada beberapa faktor yang cukup penting agar proses pembelajaran dengan menggunakan metode pembelajaran pengalaman lapangan ini dapat terselenggara dengan baik. Faktor-faktor itu antara lain : (1) Material, meliputi buku mata pelajaran, buku tulis, papan tulis, kapur, buku panduan praktek pengalaman lapangan, serta alat dan bahan praktek pengalaman lapangan, (2) Fasilitas dan perlengkapan berupa ruang kelas dan ruang praktik (di dalam ataupun di luar ruangan), (3) Prosedur, meliputi proses perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi serta jadwal dan metode mengajar.
3) Penyelenggara
Penyelenggara program paket A adalah seseorang yang bersedia dan mampu menjadi pelaksana, serta bertanggung jawab atas pelaksanaan dan kelangsungan kelompok belajar paket A. Yang dapat menjadi penyelenggara kelompok belajar pendidikan kesetaraan program paket A adalah:
a. Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM)
b. Pondok Pesantren
c. Pusat Majlis Taklim
d. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
e. Yayasan badan hukum dan badan usaha
f. Organisasi kemasyarakatan
g. Organisasi sosial masyarakat
h. Organisasi keagamaan
i. UPT Diklat Perikanan
j. UPT Diklat Pertanian
k. UPT Diklat Transmigrasi
4) Program Belajar
a. Mata Pelajaran
Mata pelajaran kejar paket A terdiri atas :
(1). Pendidikan Agama
(2). Pendidikan Kewarganegaraan
(3). Bahasa dan Sastra Indonesia
(4). Matematika
(5). Ilmu Pengetahuan Alam
(6). Ilmu Pengetahuan Sosial
(7). Seni dan Budaya
(8). Pendidikan jasmani dan Olah Raga
(9). Ketrampilan/Kejuruan
(10). Muatan Lokal
b. Bahan Belajar
Bahan belajar yang digunakan peserta didik adalah :
(1). Bahan belajar pokok
Modul paket A disusun berdasarkan Standar Isi dan Standar Kompetensi sebagaimana yang ditetapkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan.
(2). Bahan belajar pelengkap
Alat peraga untuk setiap mata pelajaran telah disediakan, serta buku-buku bacaan lainnya yang dinilai setara SD untuk setiap mata pelajaran.
c. Acara Belajar
(1). Minimal 3 kali pertemuan dalam setiap minggu.
(2). Hari dan waktu belajar ditetapkan oleh pendidik dan peserta didik sesuai dengan kesepakatan bersama.
(3). Penyelenggara dan pendidik bersama-sama menetapkan jadwal dan materi pelajaran yang disusun dalam satu semester.
5) Tempat Belajar
Proses belajar mengajar dapat dilaksanakan di berbagai lokasi dan tempat yang sudah ada, baik milik pemerintah, masyarakat, maupun pribadi, seperti :
gedung sekolah/madrasah, gedung Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), PKBM, Balai Desa/Balai Pertemuan, pondok pesantren, rumah-rumah penduduk, tempat-tempat kursus, dan tempat-tempat lain yang memenuhi syarat:
a. Mampu menampung sekitar 20 peserta didik.
b. Tersedia fasilitas belajar mengajar.
c. Cukup penerangan.
d. Mudah dijangkau peserta didik,pendidik dan penyelenggara.
6) Waktu Belajar
Waktu belajar kejar Paket A dilaksanakan berjenjang selama enam tahun mulai dari kelas I, II, III, IV, V, dan VIyang dimulai dari bulan Agustus sampai dengan bulan Juli tahun berikutnya.
7) Sarana Belajar
Sarana belajar kejar paket A adalahbahan pelajaran yang termuat dalam kurikulum kejar Paket A yang terdiri dari sarana belajar pokok dan sarana belajar pelengkap.
8) Ragi Belajar
Yang dimaksud ragi belajar dalam kejar paket A adalah pemberian motivasi belajar kepada peserta didik. Bentuk motivasi ini dapat berupa pemberian hadiah bagi peserta didik yang berprestasi, pemberian kegiatan ekstra kurikuler yang diminati atau dibutuhkan oleh peserta didik, kunjungan belajar ke kelompok belajar lain agar antar peserta didik dapat saling bertukar informasi dan saling memotivasi.
9) Evaluasi Belajar
Mengevaluasi kemampuan dan kemajuanpeserta didik mutlak dilakukan oleh pendidik. Aspek yang dievaluasi meliputi aspek kemampuan pembelajaran dan aspek perkembangan peserta didik. Evaluasi belajar dapat dilakukan beberapa kali. Evaluasi formatif dapat diberikan setelah menyelesaikan satu pokok bahasan.
Ulangan sumatif dapat diberikan setelah menyelesaikan beberapa pokok bahasan. Evaluasi tengah semester dapat diberikan pada pertengahan semester. Sedangkan evaluasi semesteran dapat diberikan padaakhir semester. Bentuk test formatif, sumatif maupun semester dapat berupa tes objektif, essay dan lisan. Evaluasi yang bersifat non test (observasi) dapat dilakukan pada saat pelaksanaan praktek lapangan.