 |
Nikah |
Kata nikah menurut Abdur Rahman al-Jaziri mempunyai tiga pengertian yaitu makna lughawi(arti bahasa), makna ushuli(menurut ahli ushul al-fiqh) dan makna fiqh (menurut ahli fiqh).
Secara lughawi nikah berarti al-wath’u (bersenggama atau bercampur), sehingga dapat dikatakan, “Terjadi perkawinan antara kayu-kayu apabila kayu-kayu itu saling condong dan bercampur antara yang satu dengan yang lain”. Dalam pengertian majazi, nikah disebutkan untuk arti akad, karena akad merupakan landasan bolehnya melakukan persetubuhan.
Tentang makna ushuli ada perbedaan pendapat di kalangan ulama mengatakan bahwa nikah arti hakekatnya adalah wath’i, kedua, mengatakan sebaliknya dari pendapat pertama, yakni arti hakekat dari nikah itu adalah akad, sedangkan arti majaz adalah bersenggama. Sedangkan pendapat yang ketiga mengatakan bahwa arti hakekat dari nikah ini musytarak lafzi atau gabungan dari pengertian akad dan bersenggama. Ada beberapa definisi nikah yang dikemukakan para ahli fiqh, namun pada prinsipnya tidak ada perbedaan yang berarti kecuali pada redaksinya (phraseology) saja. Dalam pengertian lain, secara etimologi pengertian nikah adalah:
- Menurut ulama Hanafiah nikah adalah: “Nikah adalah perjanjian untuk memperoleh manfaat sesuai yang diharapkan”
- Menurut ulama asy-Syafi’iyah nikah adalah: “Nikah adalah perjanjian untuk memperoleh sahnya bersenggama dengan dilafadzkan “saya menikahi” atau “saya mengawini” atau dengan cara maksud keduanya”.
- Menurut ulama Hanabilah nikah adalah: “Nikah adalah sebuah perjanjian yang di lafalkan “saya menikahi” atau “saya mengawini” untuk mengambil manfaat agar dapat menikmati (bersenggama)”
Dari beberapa pengertian di atas, yang tampak adalah kebolehan hukum antara seorang laki-laki dan seorang perempuan untuk melakukan pergaulan yang semula dilarang (yakni bersenggama). Dewasa ini, sejalan dengan perkembangan zaman dan tingkat pemikiran manusia, pengertian nikah (perkawinan) telah memasukkan unsur lain yang berhubungan dengan nikah maupun yang timbul akibat dari adanya perkawinan tersebut.
Tengku Muhammad Hasbi ash-Shiddieqy menyebutkan bahwa pengertian nikah, adalah melaksanakan akadantara seorang laki-laki dan seorang perempuan atas dasar kerelaan dan keridhaan kedua belah pihak, oleh seorang wali dari pihak perempuan menurut syara’ untuk menghalalkan hidup serumah tangga dan untuk menjadikan teman hidup antara pihak yang satu dengan yang lain.
Adapun pengertian yang dikemukakan dalam undang-undang perkawinan (UU No. 1 tahun 1874), adalah: “Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Bunyi pasal UU perkawinan ini dengan jelas menyebutkan tujuan perkawinan yaitu membentuk keluarga bahagia dan kekal yang didasarkan pada ajaran agama. Tujuan yang diungkap pasal lain berikut penjelasan undang-undang dan peraturan pelaksanaannya, dalam penjelasan ini disebutkan bahwa membentuk keluarga yang bahagia itu erat hubungannya dengan keturunan, yang juga merupakan tujuan perkawinan, dimana pemeliharaan dan pendidikan menjadi hak dan kewajiban orang tua.
Demikianlah beberapa
pengertian nikah menurut para ulama dan menurut undang-undang perkawinan yang berlaku di Indonesia. Semoga tulisan ini bisa bermanfaat untuk para pembaca sekalian.